Ahli Waris Pasang Spanduk Kepemilikan Tanah Gedung Sekolah, Anggota DPRD Lebak Regen Lakukan Sidak
LEBAK, iNewsBanten - Kesal karena tak kunjung tidak ada kejelasan mengenai biaya ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten Lebak, salah seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris, memasang spanduk pengumuman atas kepemilikan lahan di dua gedung SDN 2 Kaduangung timur. Selasa, 31 Desember 2024.
Hal ini lantas menjadi sorotan, salah satunya Regen Abdul Haris, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lebak yang melakukan sidak ke lokasi sekolah. Dalam sidaknya ini, ia bertemu dengan pihak ahli waris serta perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak di gedung sekolah SDN 2 Kaduangung timur tepatnya berada di Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Regen berharap persoalan ini dapat segera dituntaskan, mengingat tanggal 6 Januari 2025 para siswa mulai masuk sekolah ajaran baru. Sehingga kedepannya, proses kegiatan belajar mengajar siswa tidak terganggu.
"Intinya saya menjembatani semuanya, demi masyarakat, demi 279 anak yang sekolah disini, apalagi kita prihatin dengan adanya kejadian ini, mengingat ini merupakan warga saya yang harus dibantu. Mudah-mudahan proses yang tengah berjalan di Pengadilan, proses negosiasi yang tengah berjalan tidak ada yang dirugikan," ucap anggota dewan dari fraksi PPP ini.
Menurutnya, pada dasarnya tinggal proses negosiasi yang baik dari pihak-pihak terkait, apalagi saat melakukan sidak antara pihak ahli waris, Kabid Sekolah Dasar perwakilan dari Disdik Lebak serta Kepala Sekolah dapat bertemu.
"Kita prihatin dengan kondisi seperti ini, jangan sampai anak yang sekolah disini merasa terganggu, saya membantu bagaimana perjalanan di Pengadilan terus saya monitor hingga tuntas," pungkasnya.
Sementara menurut Uyu, salah satu dari keluarga pihak ahli waris, aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes kepada Pemda Lebak karena tak kunjung membayar biaya ganti rugi atas lahan yang digugatnya sejak tahun 2019 lalu.
"Kami memiliki bukti kepemilikan tanah, yakni Sertifikat Hak Milik atau SHM atas lahan Sekolah seluas 856 meter," ucapnya.
Hal ini sesuai dengan keterangan yang berada di spanduk yang terpasang di gerbang gedung sekolah, "lahan tanah SDN 2 Kaduangung timur ini milik ahli waris Alm. Kiayi Moch Subandi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan tercatat di BPN Lebak dengan nomor sertifikat 2245"
Uyu bersama ahli waris lainnya berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan, pihaknya tidak banyak meminta, dimana menurut nya ia hanya ingin mengambil berdasarkan hak yang dimiliki nya.
"Kalau untuk bangunan, kami tidak mempermasalahkan, karena bukan milik kami. Kalau mau diganti rugi berapa, kapan, jadi ada batas waktunya," ujarnya.
Adapun dari pihak ahli waris menginginkan biaya ganti rugi sebesar 3 juta rupiah per meter, berdasarkan hasil musyawarah keluarga.