Dua Anggota KPU Terbukti Langgar Etik, Hasil Lima Putusan Sidang DKPP
TANGERANG, iNewsBanten - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, bacakan putusan atas lima perkara dugaan pelanggaran etik oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, pada Senin (23/12).
Putusan dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan di Gedung DKPP, majelis sidang dipimpin langsung Ketua DKPP, Haddy Lugito, didampingi 2 dari 6 anggota, antaranya, Johanes Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
*Perkara Nomor 190/PKE-DKPP/VIII/2024*
Teradu Anggota KPU Kota Tangerang
Sidang Pemeriksaan pertama kali untuk Anggota KPU Tangerang Kota, Mora Sonang Marpaung dilakukan secara tertutup pada Kamis (17/10/2024), Mora dilaporkan karena tidak berkerja sepenuh waktu atau rangkap jabatan sebagai advokat/pengacara.
Mora juga dituduh atas hubungan tidak wajar di luar pernikahan, yang padahal dia sudah beristri. Terungkap bahwa pelapor atas nama Novita Sari Purba, merupakan istri sah Mora.
Novita, menemukan pakaian dalam wanita di mobil; lalu percakapan WhatsApp dengan junior Mora yang berisi foto fulgar wanita dan kalimat “memesan wanita”; yang setelah percakapan itu, Mora mem-booking sebuah kamar hotel di Jakarta tertanggal 17 Februari 2024.
Hanya satu dari tiga bukti yang dianggap “terungkap” dalam Sidang Pemeriksaan DKPP [antara yang pertama tanggal 17/10 atau kedua tanggal 04/11].
Dari satu bukti itu DKPP mencela tindakan Mora melakukan percakapan WhatsApp yang tak pantas bersama juniornya dengan “maksud ‘memesankan wanita’ merupakan tindakan yang tidak patut, bahwa dalih teradu ‘percakapan tersebut merupakan candaan’, tidak dibenarkan” ucap I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membaca putusan.
Namun, soal mem-booking hotel tanggal 17 Februari 2024 dengan alasan lelah sehabis kegiatan KPU Kota Tangerang, dan harus menginap pada sebuah hotel di Jakarta, merupakan jarak yang terlalu jauh untuk sebuah istirahat—setajam apa pemeriksaan DKPP terhadap Mora.
Thom Haye Ungkap Momen Unik di Balik Gol Pertama Timnas Indonesia ke Gawang Arab Saudi di SUGBK
Dengan pemeriksaan yang tajam, DKPP menyatakan Mora terbukti melanggar Kode Etik dan dijatuhi “sanksi peringatan kepada teradu Mora Sonang Marpaung selaku Anggota KPU Kota Tangerang, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Haddy Lugito membacakan amar putusan pertama dalam sidang tersebut.
*Perkara Nomor 194-PKE-DKPP/VIII/2024*
Teradu Ketua Bawaslu Kab. Bengkulu Selatan
Bawaslu Bengkulu Selatan dengan ketua Sahran, beserta anggota M. Hasanudin dan M. Arif Hidayat, diadukan dengan dugaan tidak profesional, terbuka, dan berkepastian hukum dalam proses seleksi panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tingkat Kecamatan.
Salah satu tindakan para teradu adalah melakukan seleksi pembentukan panwaslu kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang ujian evaluasi portofolio dan evaluasi kinerja dalam jaringan (daring/online) tidak berpegang teguh pada prinsip dan aturan berlaku.
Dikutip dari Antara, ketiganya tidak menanggapi pengaduan ujian evaluasi tersebut yang “dikirimkan melalui email Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan,” kata Gito Media Manna Pratama, selaku kuasa hukum yang mengadukan dalam Sidang Pemeriksaan tanggal 30 Oktober 2024.
Aduan tersebut diketahui setelah ada pesan via WhatsApp kepada salah seorang staf, sebab email yang dimaksud para pengadu sudah tidak terpakai, dan email baru penganti “sudah disosialisasikan melalui media sosial,” kata M. Arif Hidayat menjelaskan.
Dalam pembacaan putusan, aduan terhadap para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta “merehabilitasi nama baik” para teradu “terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Haddy Lugito kembali membacakan putusan kedua tersebut.
*Perkara Nomor 198-PKE-DKPP/VIII/2024*
Teradu Anggota Bawaslu Kab. Tapanuli Utara
Perkara ini mengadukan Anggota Bawaslu Tapanuli Utara, Parlin Tambunan yang meminta uang kepada pengadu, Bernard Simanjuntak saat dirinya meminta hasil rekapitulasi Pemilu 2024 (14 Februari) dalam format Microsoft Excel juga salinan C Hasil, dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tapanuli Utara.
Parlin membantah hal tersebut, dan “justru dirinya yang pernah memberikan uang sebesar Rp 5 juta kepada Bernard” dikutip dari halaman resmi DKPP (dkpp.go.id). “Saya pikir itu adalah pengembalian dari uang yang pernah saya pinjamkan,” Kata Parlin dalam Sidang Pemeriksaan tanggal 15 November 2024 di Kantor KPU Sumatera Utara, Kota Medan.
Tuduhan Bernard [pengadu] terhadap Parlin [teradu] terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas sejumlah pasal, dan oleh DKPP dijatuhi “sanksi peringatan kepada teradu Parlin Martua Tambunan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Haddy Lugito berbeda saat membacakan putusan pertama.
*Perkara 209-PKE-DKPP/IX/2024*
Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu
Proses “penanganan pelanggaran” dengan “pemeriksaan acara cepat” tidak sesuai dengan tata cara dan aturan-aturan yang berlaku, hal itu dituduhkan kepada ketua dan tiga anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Keempat teradu adalah tiga anggota, yaitu: Eko Sugianto, Asmara Wijaya, Debisi Ilhodi, dan selaku ketua, Faham Syah—menganggap tindakan yang diambil bersama kolegenya telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 pada tafsiran di Pasal 41 ayat (1) huruf b dan ayat 3.
Tindakan “pemeriksaan acara cepat” berawal dari keberatan atas dugaan surat suara “sah” dijadikan surat suara “tidak sah” yang disampaikan saksi salah satu partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 (14 Februari).
Faham Syah mengatakan, “keberatan itu disampaikan dalam rekapitulasi tingkat Kecamatan dan Kabupaten tetapi tidak ditindak lanjuti,” jelasnya dalam Sidang Pemeriksaan tanggal 31 Oktober 2024 di Kantor KPU Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu.
Atas penjelasan itu, keempat teradu dinyatakan “tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” atas aduan tersebut Haddy Lugito dalam putusan yang dibacakan “merehabilitasi nama baik” para teradu terhitung sejak putusan dibacakan.
*Perkara 216-PKE-DKPP/IX/2024*
Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab. Bengkulu Utara
Lalu tuduhan ketidakjelasan dilayangkan kepada KPU Kabupaten Bengkulu lantaran tidak lengkap status untuk data yang pendukung berikan pada pencalonan dari jalur perseorangan/independen. Para teradu di antaranya: ketua, Santoso, dan empat anggota, Ganti Budiarto, Ervan Gustian, Dedi Mulyadi, serta Apro Gandi.
Pitra Martin sebagai calon bupati secara independen, melalui kuasa hukumnya, Gusti Rahmat menyatakan, Sistem Informasi Pencalonan (SIPOL) “tidak menunjukan status [jelas] apakah dokumen dinyatakan [diunggah] memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS),” ujar Gusti, mengutip rilis pers DKPP untuk hasil sidang pemeriksaan perkara tersebut (2/11/2024).
Penetapan status TMS dilakukan sesuai ketentuan hukum, menurut pembelaan Santoso—untuk kendala mengunggah dokumen ke SILON merupakan faktor yang diluar kendali KPU—seperti kondisi geografis wilayah, kelangkaan bahan bakar, dan pemadaman listrik.
Verifikasi administrasi tahap satu, Pitra Martin bersama pasangannya, Gusti Rahmat memperoleh sebanyak 12.958 dukungan dari 217.814 daftar pemilih tetap (6), angkat itu dinyatakan kurang dari minimal 10 atau sebanyak 21.785 dukungan, menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang ditetapkan 20 Agustus lalu.
Untuk putusan ini DKPP menyatakan para teradu tidak terbukti atas layangan tuduhan tersebut, dan “merehabilitasi nama baik” para teradu, kata Haddy Lugito.
Seluruh putusan yang dibacakan DKPP memerintahkan kepada KPU dan/atau Bawaslu untuk melaksanakan/mengawasi paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.