Tak Sesuai Aturan, TPS 12 Kelurahan Balendung Tanggerang Lakukan Pemilihan Ulang
TANGERANG, iNewsBanten - Pilkada Serentak tahun 2024 di Kota Tanggerang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang melaksanakan pemilihan ulang, untuk pemungutan Suara tersebut dilakukan di TPS 12 Balendung, Minggu (1/12/2024).
PSL di TPS 12, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda ini dilakukan lantaran diduga TPS tersebut tutup sebelum waktu yang telah ditentukan. Kemudian atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang TPS tersebut menggelar PSL.
Informasi yang terhimpun, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum mencoblos diketahui sebanyak 168 pemilih dari 512 jumlah total keseluruhan DPT di TPS tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh mengatakan, pihaknya merekomendasikan untuk dilakukan PSL karena TPS tersebut dilaporkan tutup sebelum waktunya.
“Ada dugaan penutupan TPS sebelum waktunya, oleh sebab itu kami Bawaslu Kota Tangerang bersama Panwascam Benda merekomendasikan untuk PSL karena ada beberapa masyarakat Kota Tangerang yang belum mencoblos,” ungkap Komar.
Mantan Ketua PPK Benda 2024 Ahmad Bahroin mengatakan, bahwa sebagai penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada diharuskan untuk mengikuti aturan yang berlaku serta juklak dan juknis dalam Bimtek.
Penutupan TPS yang bukan pada waktunya, meskipun TPS tersebut membuka lebih awal tetap saja itu telah menyalahi aturan.
“PPS dan KPPS membuka TPS lebih awal sekitar 6.30, harusnya kan tetap saja tutup jam 13.00,” tandasnya.
Diketahui, pemungutan suara lanjutan di TPS 12 telah dilangsungkan dan telah diplenokan di tingkat PPK.