Jaringan Pengedar Narkoba Medan - Malang, 166 Kg Ganja Diamankan

Jaringan Pengedar Narkoba Medan - Malang, 166 Kg Ganja Diamankan

Terkini | malang.inews.id | Selasa, 3 Desember 2024 - 19:20
share

KOTA MALANG, iNewsmalang.id - Enam orangan jaringan narkoba antar pulau Medan, Jakarta, dan Malang, dibongkar oleh kepolisian di Kota Malang. Dari keenam tersangka diamankan sebanyak 166,58 kilogram ganja pengiriman dari Medan, Sumatera Utara, melalui jalur darat.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba jenis ganja seberat 166,58 kilogram, itu berawal didasari pengungkapan narkoba di rumah kos di Jalan Wuni, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dengan tiga orang tersangka berinisial CRIZ (26) dan AJ (23), mahasiswa warga Kota Probolinggo, serta AD (30) warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

"Disana didapatkan ganja seberat 3,79 kilogram. Darı sana petugas melakukan pengembangan, dan mengungkap rencana pengiriman ganja di Jakarta melalui salah satu ekspedisi berinisial RIE," ucap Irjen Pol Imam Sugianto, saat memimpin rilis di Mapolresta Malang Kota, pada Selasa sore (3/12/2024).

Petugas dari Satnarkoba Polresta Malang Kota dan Polda Jawa Timur, lantas mengendus keberadaan tiga orang pelaku yang berusaha mengirimkan paket ganja darı perusahaan ekspedisi di kawasan Jalan Hamid Rusdi, Kota Malang, seberat 36,2 kilogram yang akan dikirim ke Jakarta darı Malang. Usai mengamankan barang bukti, kemudian petugas mengamankan tiga orang pelaku yakni DIK (30) warga Karangploso, Kabupaten Malang, RID (30) asal Padang Sidempuan, Sumatera Utara, dan SUK (30) warga Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

"Berdasarkan keterangan ganja tersebut milik tersangka DIK, petugas kemudian menangkap DIK di rumahnya, yaitu di Karangploso, Kabupaten Malang dan penyelidikan lanjutan menemukan 163,58 kilogram di daerah Karangploso," tuturnya.

Keenam pelaku disebut masih merupakan satu jaringan lintas pulau antara Medan, Jakarta, dan Malang. Ganja tersebut berasal darı Aceh, dan didistribusikan melalui Medan, hingga tiba di Malang menggunakan truk yang dikendarai oleh tersangka RID dan SUK, hingga tiba di daerah Karangploso, Kabupaten Malang.

"Dikirim 3 kilogram kepada para tersangka CRIZ dan ADB, kemudian sisanya sebanyak 163,58 kilogram diamankan petugas dari tersangka DIK, RID, dan SUK," pungkasnya.

Topik Menarik