Beredar Spanduk Netralitas ASN, TNI/Polri, Pengamat Politik: Menjaga Netralitas di Pusaran Politik
TANGERANG, iNewsBanten - Sejumlah spanduk beredar di wilayah Kota Tangerang yang berisi tentang netralitas ASN, TNI dan Polri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 136/PUU-XXII/2024.
Terpantau dari lapangan spanduk yang membawa pesan larangan ASN, TNI dan Polri disertakan putusan MK 136 untuk dipatuhi.
"Lurah, Camat, TNI-Polri, jangan terlibat politik praktis. Patuhi putusan MK 136/PUU-XXII/2024, yuk bikin pilkada sehat, aman dan tentram," demikian tulisan yang ada di spanduk.
Hal ini disampaikan oleh pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati yang mengatakan bahwa sebaran spanduk itu merupakan bentuk peringatan bagi para ASN, pejabat daerah seperti Camat, Lurah, Kepala Desa, TNI dan Polri untuk tidak melakukan pekerjaan di luar Job Desk.
"Saya pikir itu sebagai bentuk pengingat bagi ASN untuk tetap tegak lurus dan fokus pada pekerjaannnya dan tidak terlibat politik praktis," ujar Wasisto, Jum'at 22 November 2022.
Menurutnya peran pimpinan lembaga negara di daerah seperti PJ. Gubernur, PJ. Wali Kota, Camat, Lurah, Kepala Desa, Kapolres, Komandan Kodim (Dandim) mesti menjadi pelopor penegak putusan MK 136/PUU-XXII/2024 untuk menjaga netralitasnya di pusaran politik.
"Saya pikir peran besar pimpinan lembaga itu berpengaruh besar dalam memonitor dan mengingatkan jajarannya agar netral," lanjut Wasisto
Wasisto turut mengapresiasi langkah MK yang mengeluarkan putusan hukum sebagai tabir demokrasi bagi para pejabat negara agar tidak ikut campur menggunakan jabatannya pada proses pemenangan pasangan calon.
"Saya pikir ini sebuah langkah maju supaya mobilisasi ASN tuk politik praktis tidak terjadi lagi," tutup Wasisto.