Salah Satu Ulama Kharismatik Lebak Sebut Ajaran Mama Ghufron Itu Sesat

Salah Satu Ulama Kharismatik Lebak Sebut Ajaran Mama Ghufron Itu Sesat

Terkini | banten.inews.id | Sabtu, 19 Oktober 2024 - 20:50
share

LEBAK, iNewsBanten - Salah satu Ulama kharismatik di Kabupaten Lebak Provinsi Banten yaitu, KH Hasan Basri menyebutkan bahwa ajaran Mama Ghufron yang viral di media sosial mengaku ngaku mampu berbicara dengan malaikat dan bisa memanggilnya melalui video. 

 

"Itu jelas jelas ajaran sesat dan bisa menyesatkan umat," kata KH Hasan Basri salah satu tokoh kharismatik di lebak sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hasanah Rangkasbitung, kepada wartawan pada Sabtu, (19/10/2024).

 

Menurut KH Hasan Basri Ajaran Mama Ghufron  yang memiliki nama asli Iyus Sugriman itu sangat menyesatkan dan tidak sesuai dengan syariat Islam. 

 

Dimana Mama Ghufron itu mengaku bisa berbicara dengan malaikat maut hingga memanggilnya melalui video juga mendapat tanda tangan kontrak Rasulullah.

 

Selain itu juga, jika orang yang meninggal dan ditanya  oleh malaikat di dalam kubur dan cukup menyatakan Ghufron.

 

"Pernyataan  Mama Ghufron tersebut sangat kontroversial dan sungguh tidak mendasar dan tak masuk akal," KH Hasan Basri.

 

Oleh karena itu, KH Hasan Basri mendesak agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat segera melakukan pemeriksaan terhadap Mama Ghufron juga dibantu oleh pihak Kepolisian.

 

"Sebab, ceramah-ceramah mereka melalui media sosial sangat sesat dan khawatir  mempengaruhi kepada masyarakat yang awam terhadap ajaran agama Islam," ucapnya.

 

Mama Ghufron itu melakukan penyampaian ajaran-ajarannya yang diviralkan melalui media sosial itu lokasi dan tempatnya juga tidak jelas, karena mereka sesat itu.

 

"Saya berharap MUI dan kepolisian segera melakukan pemeriksaan terhadap Mama Ghufron itu," katanya menjelaskan.

 

Menurut dia, Mama Ghufron perlu dilakukan pemeriksaan oleh MUI Pusat, karena ajarannya tidak sesuai dengan syariat Islam dan  penyimpangan akidah. 

 

"Mama Ghufron juga bisa diproses secara hukum, karena dinilai menodai ajaran agama Islam," tutup KH Hasan Basri.

Topik Menarik