CERI Sebut 2 BUMN Diduga Abaikan Aturan Presiden soal TKDN
JAKARTA, iNewsBandungRaya.id- Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diduga mengabaikan aturan Presiden Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Dugaan itu disampaikan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman di Jakarta, Jumat (11/10/2024).
"Pernyataan CEO PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi sebagaimana dilansir Pertamina.com pada 23 September 2023 lalu, bahwa pembangunan Terminal LPG Refrigerated Tuban Jawa Timur tahap dua akan menyerap material TKDN sebesar 32,23 persen, sangat diragukan kebenarannya," kata Direktur Eksekutif CERI.
Yusri Usman menyatakan, proyek pembangunan terminal LPG Refrigerated Tuban Jatim ini bernilai sekitar Rp3,5 triliun dimulai akhir Febuari 2024 dengan KSO EPC PT Wijaya Karya Tbk dengan JGC, tetapi belakangan JGC mengundurkan diri.
Sebaba, ujar Yusri, CERI baru mendapat laporan dari beberapa vendor pabrikan dalam negeri yang telah menawarkan produk kepada kontraktor EPC PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, ternyata ditolak dan akan membeli dari sumber pasokan impor.
Hal tersebut merujuk kepada Approved Brand List (ABL) dari PT Pertamina Energy Terminal berasal dari pabrikan luar negeri.
Jika informasi tersebut benar, bisa cilaka dua belas, lantaran kedua BUMN itu diduga dengan sengaja melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun Tentang Percepatan Peningkatan Penggunan Produk Dalam Negeri dan Produk UKMK. Kedua aturan tersebut ditanda tangani Presiden Joko Widodo, ujar Yusri.
Sementara itu, tutur Yusri, proyek terminal LPG tahap dua digagas oleh anak usaha PIS, yaitu, PT Pertamina Energy Terminal (PET) dengan kontraktor EPC PT Wijaya Karya Tbk.
Oleh sebab itu, kami berharap Menteri BUMN, Erick Thohir dan Dewan Direksi Pertamina (Persero) bisa mencegah upaya pelanggaran oleh kedua BUMN tersebut, tuturnya.