Pembunuhan Sadis terhadap Indriana Dilatarbelakangi Cinta Segi Tiga dan Ingin Kuasai Harta Korban
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus pembunuhan terhadap korban Indriana Dewi Eka Saputri yang terjadi pada 20 Februari 2024 lalu kembali menjadi perhatian publik setelah hakim ketua Eman Sulaeman memvonis tiga pelaku, Devara Putri Prananda, kekasihnya Didot Alfiansyah, dan M Reza dengan hukuman penjara seumur hidup.
Vonis itu dijatuhkan hakim Eman Sulaeman dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (10/10/2024). Hakim Eman menilai perbuatan ketiga pelaku, Devara, Didot, dan Reza sangat sadis.
Kronologi kasus, tersangka Didot ingin kembali berpacaran dengan Devara walaupun sedang menjalin hubungan dengan korban Indriana. Dodit sakit hati karena sering melihat korban jalan dengan laki-laki lain.
Devara mau kembali berpacaran dengan Dodit tapi dengan syarat harus membunuh korban Indriana. Semula Didot ragu untuk membunuh namun karena desakan Devara akhirnya menyetujui niat jahat tersebut.
Mereka pun membuat rencana membunuh korban Indriana. Karena Didot tidak berani membunuh, Devara menyarankan untuk mencari eksekutor.
Pada Jumat 9 Februari 2024, tersangka Didot meminta bantuan Reza untuk membunuh Indriana Dewi Eka Saputri dengan janji akan diberi imbalan Rp50 juta. Pelaku Devara dan Dodit berencana memberikan imbalan tersebut dari hasil penjualan barang berharga milik korban.
Kemudian, pada Kamis 15 Februari 2024, tersangka Reza yang memerlukan uang untuk membayar utang menerima tawaran Didot membunuh korban Indriana. Akhirnya, pelaku Devara, Didot, dan Reza bertemu di tempat kos Devara. Devara mengusulkan korban Indriana dibunuh dengan cara dicekik atau dibekap.
Agar tidak meninggalkan sidik jari untuk menggunakan tiga lapis sarung tangan. Korban pun jangan dijemput di rumah, tetapi di tempat kerja atau di luar rumah. Selain itu, pembunuhan disarankan di tempat sepi dan tidak terdapat CCTV serta memakai mobil sewaan atau rental.
Pada Senin 19 Februari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, Didot menyewa satu unit Avanza hitam. Pelaku Devara, Dodit, dan Reza kembali mematangkan rencana pembunuhan dan membeli sarung tangan. Didot juga membuat pelat nomor palsu untuk Avanza yang disewa dengan nomor polisi B 2848 FOX.
Lalu, pada Selasa 20 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, Didot menjemput Reza dan Indriana untuk dibawa jalan-jalan ke Puncak Bogor. Mereka menuju Bukit Pelangi Bogor dan tiba di lokasi pukul 19.30 WIB.
Mereka makan di sebuah warung dan sempat terlibat percakapan dan bercanda. Reza sendiri makan terpisah dari Didot dan Indriana. Setelah satu setengah jam, Didot mendatangi Reza dan berbisik untuk membunuh korban di turunan jalan menggunakan alat apa saja.
Setelah itu Didot mengajak korban Indria dan Reza untuk naik ke mobil. Didot mengemudikan mobil, korban duduk di samping Didot dan Rreza di jok tengah.
Saat tiba di Jalan Pelangi Boulevard Jayanti, Kecamatan Babakan Madang, Didot menghentikan mobil dengan alasan ingin buang air kecil dan berkedip kepada tersangka pelaku Reza.
Didot mengunci mobil dengan remote. Reza langsung mengalungkan ikat pinggang ke leher korban sambil menarik selama 15 menit sampai korban tidak bergerak.
Seusai menghabisi korban, Reza membunyikan klakson tiga kali. Didot pun memberi pesan ke Devara bahwa pekerjaan telah dilakukan. Dodit pun menyuruh Devara ke rumah ibu korban berpura-pura sebagai Shoppe Food untuk memastikan ibu korban tidak panik.
Setelah dibunuh, korban dibawa Didot dan Reza ke tempat kos Devara. Devara sudah menunggu. Mayat korban yang berada di jok samping sopir dipindahkan oleh Devara dan Reza ke jok belakang ditutupi selimut, bedcover, dan Reza pulang.
Pada Rabu 21 Februari 2024, pelaku Didot dan Devara menjemput Reza sambil membawa mayat korban. Mereka berencana membuang korban ke laut di Pangandaran. Pukul 18.30 WIB, mereka tiba di Cirebon untuk berisirahat.
Setelah beristirahat mereka melanjutkan perjalanan, tiba di Kuningan pukul 01.30 WIB, Kamis (22/3/2024), mobil mogok karena mengalami kebocoran oli setelah terkena batu. Mereka pun menyewa towing untuk membawa kendaraan menuju Kota Banjar.
Pada Kamis 22 Februari 2024 pukul 16.00 WIB, Didot dan Devara tiba di sebuah penginapan dan mobil Avanza yang dibawa oleh towing disimpan di dekat penginapan. Mereka menyewa dua kamar dan langsung beristirahat.
Selanjutnya Didot menyewa derek untuk membawa mobil ke Banjar melalui Google dan ditemukan bengkel di Dusun Cilengkong, Banjarsari, Kota Banjar. Mobil pun dibawa ke bengkel setelah diperiksa ternyata memerlukan sparepart dari Jakarta.
Setelah mengetahui itu, Devara dan Reza menyusul ke bengkel. Mereka bertiga menginap di penginapan yang disediakan oleh bengkel.
Pada 23 Februari 2024 pukul 01.00 WIB, Devara meminta Didot membuang mayat korban karena merasa tidak enak. Mereka pun membangunkan Reza untuk membuang mayat korban. Sementara, Didot dan Devara membersihkan mobil agar tidak ketahuan.
Pada Pukul 02.00 dini hari, Dodit dan Devara mencopoti perhiasan korban, anting, dan jam Rolex. Jasad korban dibawa Reza ke pundaknya dan dibuang ke jurang, sekitar 100 meter dari bengkel.
Setelah mayat dibuang, barang korban dibawa para pelaku. Mereka pun menggunting kartu identitas, ATM hingga SIM milik korban termasuk baju korban. Pukul 16.00 WIB setelah mobil diperbaiki mereka kembali ke Jakarta. Di tengah jalan di Tasikmalaya, Didot dan Devara membakar baju milik korban, kartu identitas korban dibuang ke aliran sungai.
Pada Minggu 25 Februari 2024 pukul 07.00 WIB, saksi mata IM saat bersepeda mencium bau busuk menyengat. Saat diperiksa ternyata mayat korban telah membusuk di bibir jurang. Penemuan jasad itu pun dilaporkan ke kepolisian.
Senin 26 Februari 2024, pelaku Didot dan Devara menjual barang milik korban berupa handphone, tas Louis Vuitton, dan jam Rolex senilai Rp68 juta. Pelaku Reza diberi Rp15 juta dan dibelikan handphone Iphone seharga Rp8 juta. Devara membeli handphone senilai Rp14 juta dan sisanya dibawa Didot.
Peran Didot dan Devara sebagai otak pembunuhan, sedangkan Reza ikut merencanakan sekaligus eksekutor. Pelaku Didot, Devara, dan Reza dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 ayat 4 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara.