Mantan Plt Kadis Kesehatan Buru Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Alkes 9,6 Miliar
AMBON, iNewsAmbon.id - Polda Maluku menetapkan IU, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru periode 2021–2022, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Mini Central Oxygen System senilai Rp9,6 miliar.
Tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polda Maluku.
Penetapan IU sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus serupa yang telah menyeret dua tersangka sebelumnya, yaitu DS (Djumadi Sukadi) dan AS (Atok Suwarto).
"IU ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat. Hari ini juga kami resmi melakukan penahanan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, di Ambon, Kamis (15/11/2024).
IU saat ini menjabat sebagai staf di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Buru.
Selama menjabat sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2021, IU diduga terlibat dalam penandatanganan kontrak pengadaan enam unit Mini Central Oxygen System dengan nilai proyek Rp9,6 miliar.
Kejanggalan Proses Pengadaan
Agustin dan Iswar Sowan Ketua Umum MUI Jateng Kiai Darodji: Allah Akan Tolong Pemerintah Yang Adil
Proyek tersebut melibatkan PT Sani Tiara Prima sebagai penyedia barang. Hanya dalam waktu sembilan hari kerja, pengadaan dinyatakan selesai pada November 2021.
Namun, pembayaran sebesar Rp9,6 miliar tidak dilakukan secara penuh karena keterbatasan anggaran. Sebagian dana sebesar Rp3,2 miliar telah dibayarkan, sementara sisanya Rp6,4 miliar masih menjadi utang.
Menurut Kombes Hujra, sejumlah kejanggalan ditemukan, seperti:
- Dokumen Tidak Lengkap: Pada saat pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) pada November 2021 dan Februari 2022, dokumen dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
- Perubahan Penyedia: Pada Maret 2022, nama penyedia berubah dari PT Sani Tiara Prima menjadi PT Sani Medika Jaya dalam dokumen SPM.
- Nomor Rekening Ganda: Nomor rekening penerima dana berbeda antara kedua perusahaan penyedia.
“Tugas IU sebagai PPK seharusnya memastikan keabsahan dokumen sebelum mencairkan dana. Namun, hal ini tidak dilakukan dengan benar,” tegas Hujra.
IU bersama DS dan AS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHPidana.
Tersangka Lain
Sebelumnya, DS, mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan sekaligus Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD) Dinas Kesehatan Buru, serta AS, Direktur CV Sani Medika Jaya, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pengadaan alat kesehatan tahun 2021 yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan penyelidikan, dugaan penyalahgunaan anggaran proyek ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Investigasi mendalam terus dilakukan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum semua pihak yang terlibat.
Polda Maluku berkomitmen mengusut tuntas kasus korupsi ini sebagai bagian dari upaya memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat.