Viral Video Kampanye Pilkada Belu: Vicente Hornai Gonsalves, Disorot Dugaan Ada Bendera CNRT
Belu, iNewsAlor.id– Sebuah video yang diduga menunjukkan aktivitas kampanye Pilkada Kabupaten Belu menjadi viral di media sosial. Dalam video berdurasi 7 detik yang diunggah akun Facebook Jerox Tuntaskan pada 29 November 2024, terlihat calon Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves, menari bersama ribuan warga. Namun, perhatian netizen tertuju pada seorang warga yang turut membawa bendera Conselho Nacional de Resistência Timorense (CNRT).
CNRT, merupakan organisasi yang pernah menjadi wadah perjuangan kemerdekaan Timor Leste melawan pendudukan Indonesia (1967-1999). Penggunaan bendera ini dalam konteks Pilkada memicu berbagai respons di kalangan masyarakat.
Tanggapan Beragam Warganet
Video tersebut telah ditonton lebih dari 3.900 kali dan memancing berbagai komentar. Salah satu pengguna, Jeson Stefano, menyebut aksi itu sebagai provokasi dan meminta pihak terkait untuk menindak tegas.
"Ini orang provokasi, cari dan tuntut dia," tulis Jeson dalam kolom komentar.
Namun, ada juga yang berpendapat sebaliknya. Umi Siti berkomentar bahwa tindakan tersebut bukan masalah besar, sebab jika melanggar aturan, seharusnya sudah ada pihak yang menegur.
"Itu bukan hal yang salah. Kalau salah, pasti sudah orang tegur dan hentikan," tulisnya.
Komentar ini mendapat tanggapan balik dari Jerox Tuntaskan, yang mempertanyakan legalitas penggunaan atribut tersebut.
"Umik Siti Hae, bukan salah bagaimana itu atribut. Apakah disahkan dalam UU? Belajar aturan dulu!" balasnya.
Di sisi lain, komentar Nina Mor justru bernada historis, menyebutkan bahwa Belu dan Timor Leste memiliki hubungan darah yang erat akibat sejarah kolonialisme.
Penggunaan Atribut CNRT di Tengah Aturan Kampanye
Aturan kampanye Pilkada di Indonesia melarang penggunaan atribut yang tidak disetujui oleh KPU. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hanya atribut resmi pasangan calon yang diperbolehkan, seperti spanduk, baliho, atau pakaian dengan logo pasangan calon. Selain itu, simbol negara atau organisasi yang tidak relevan dilarang keras untuk digunakan dalam kampanye.
Penggunaan bendera CNRT, yang memiliki latar belakang sejarah perjuangan kemerdekaan Timor Leste, dapat dianggap melanggar aturan kampanye. Pasalnya, simbol tersebut tidak terkait langsung dengan kegiatan politik di Indonesia, apalagi dalam Pilkada Kabupaten Belu.