Sistem Tilang Poin pada SIM Mulai Berlaku Januari 2025, Kakorlantas: Pelanggar Harus Siap Uji Ulang

Sistem Tilang Poin pada SIM Mulai Berlaku Januari 2025, Kakorlantas: Pelanggar Harus Siap Uji Ulang

Terkini | tasikmalaya.inews.id | Selasa, 7 Januari 2025 - 13:10
share

JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – Sistem tilang berbasis poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) resmi diberlakukan mulai Januari 2025.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan, pengendara yang mencapai batas poin maksimal akibat pelanggaran lalu lintas wajib menjalani uji ulang SIM, atau kepemilikan SIM-nya akan dicabut sementara.

"Sistem ini sudah mulai berjalan. Sesuai dengan regulasi dan Perpol yang ada, merit point system akan diterapkan. Para pelanggar lalu lintas akan dikenai pengurangan poin pada SIM mereka," ujar Irjen Pol Aan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

Mekanisme Poin SIM

Setiap pemilik SIM diberi total 12 poin sebagai batas pelanggaran. Poin tersebut akan berkurang sesuai dengan tingkat pelanggaran:

  • Pelanggaran ringan: 1 poin
  • Pelanggaran sedang: 3 poin
  • Pelanggaran berat: 5 poin

"Jika poin habis dalam setahun, pemilik SIM harus menjalani uji ulang. Selain itu, pelanggaran berat seperti kecelakaan juga akan memengaruhi jumlah poin yang tersisa," jelasnya.

 

SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup

Aan menegaskan bahwa SIM memiliki masa berlaku lima tahun dan tidak berlaku seumur hidup. Hal ini karena SIM bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti keterampilan berkendara yang perlu diuji ulang secara berkala.

"SIM adalah bukti kompetensi berkendara. Setiap lima tahun, keterampilan ini harus diuji ulang untuk memastikan pengendara masih memenuhi standar yang ditetapkan," katanya.

Manfaat Perpanjangan SIM

Selain memastikan kompetensi, proses perpanjangan SIM juga berguna untuk memperbarui data pemilik, seperti perubahan identitas atau alamat.

"Dalam lima tahun, bisa saja terjadi perubahan identitas atau alamat pemilik SIM. Oleh karena itu, proses perpanjangan penting untuk memberikan data terkini kepada kepolisian," tambah Aan.

Dengan sistem baru ini, diharapkan pengendara lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas, sehingga tercipta keamanan dan ketertiban di jalan raya.

 

Topik Menarik