Viral, Warga Bangladesh Diduga jadi Sopir Angkutan di Bali, Ini Faktanya
Denpasar, iNewsTTU.id – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang warga negara asing (WNA) diduga bekerja sebagai sopir dan pemandu tamu di Pelabuhan Sanur, Bali. Video tersebut menuai sorotan publik setelah sejumlah warga memergoki pria yang diketahui berkewarganegaraan Bangladesh itu tengah menjemput wisatawan asing.
Imigrasi Tindak Lanjut Laporan Warga
Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas I Denpasar, Ridha Sah Putra, menjelaskan bahwa setelah laporan diterima, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung bergerak untuk melacak keberadaan WNA tersebut. Dalam waktu singkat, petugas berhasil menemukan pria yang dimaksud dan membawanya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Identitas dan Izin Tinggal WNA
Pria berinisial MMF tersebut diketahui berkewarganegaraan Bangladesh dan merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan sponsor penyatuan keluarga. Izin tinggal ini berlaku hingga 8 Februari 2025, dengan sponsor dari istrinya yang berkewarganegaraan Indonesia. MMF diketahui tinggal bersama istri dan tiga anaknya di Bali.
Tidak Melanggar UU Keimigrasian, Tapi Tetap Diselidiki
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA dengan sponsor penyatuan keluarga diperbolehkan bekerja, asalkan pekerjaannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Dalam hal ini, MMF tidak melanggar aturan keimigrasian.
Namun, pihak Imigrasi Denpasar tetap melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan apakah pekerjaan MMF hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya atau ada usaha dengan skala besar yang dijalankan.
“Kami masih menyelidiki lebih lanjut terkait skala pekerjaan yang dilakukan oleh WNA tersebut. Apabila terbukti melebihi ketentuan izin tinggalnya, kami akan mengambil tindakan tegas,” ujar Ridha Sah Putra.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, mengingat isu ketenagakerjaan oleh WNA di Indonesia sering kali menimbulkan sensitivitas di masyarakat. Imigrasi Denpasar berkomitmen memastikan bahwa semua WNA mematuhi aturan hukum yang berlaku demi menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di Bali.