Hari Kejepit, Apakah Tanggal 28 Januari 2025 Libur untuk Karyawan Swasta?
JAKARTA - Apakah tanggal 28 Januari 2025 libur untuk karyawan swasta? Pertanyaan ini banyak dilontarkan sebagian orang mengingat tanggal 28 Januari dihimpit dua tanggal merah hari libur nasional, yakni di 27 Januari dan 29 Januari.
Diketahui, pemerintah sebelumnya sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Penetapan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Pada daftar lengkap, sebagian hari libur nasional dan cuti bersama berada di penghujung Januari. Di antaranya seperti peringatan Isra Mikraj di 27 Januari hingga Tahun Baru Imlek di 29 Januari.
Apakah Tanggal 28 Januari 2025 Libur untuk Karyawan Swasta?
Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tahun 2024, tanggal 28 Januari 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama menyambut tahun baru Imlek yang jatuh keesokan harinya, yaitu 29 Januari 2025.Meski bukan termasuk tanggal merah, hari Selasa 28 Januari 2025 menjadi hari libur bagi instansi pemerintah, pendidikan, dan beberapa sektor lainnya. Hal ini terjadi karena tanggal 28 Januari 2025 diapit diantara dua hari libur nasional.
Sementara untuk perusahaan swasta bergantung pada kebijakan masing-masing. Sebagian mungkin ada yang menjadikannya libur, tetapi banyak juga yang tetap mewajibkan karyawan masuk.
Sebagai solusi bagi karyawan swasta yang masuk di tanggal 28 Januari, tetapi ingin tetap libur, mereka bisa mengajukan cuti di hari tersebut. Sesuaikan saja dengan kebijakan atau aturan ditempat kerja masing-masing.
Jadi, terjawab sudah pertanyaan “Apakah tanggal 28 Januari 2025 libur untuk karyawan swasta?”. Semoga bermanfaat.