Tim Kuasa Hukum Apremoi Dudelusy Dethan : Ijasah Klien Kami Sah secara Hukum

Tim Kuasa Hukum Apremoi Dudelusy Dethan : Ijasah Klien Kami Sah secara Hukum

Terkini | ttu.inews.id | Senin, 6 Januari 2025 - 15:40
share

KUPANG,iNewsTTU.id- Proses peradilan terkait keabsahan ijazah Paket C milik Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, Apremoi Dudelusy Dethan, sebagai tergugat II intervensi terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, oleh penggugat Endang Sidin, yang mempertanyakan keaslian ijazah tersebut.

Kuasa hukum Apremoi Dudelusy Dethan, Lesly Anderson Lay, Yance Thobias Mesah, Tommy Jacob, Adhy Bulu, Niwi Bela dan Grace Serah, pseusai sidang di PTUN Kupang, Senin (6/1/2024) menyatakan agenda sidang hari ini pihak penggugat harusnya mengadakan pembuktian, namun penggugat belum bisa memenuhi beberapa hal antara lain belum membuat daftar alat bukti, belum ada  pembanding dari bukti surat yang hendak diajukan sehingga hakim menolak dan menunda persidangan, lalu agenda ketiga ialah putusan sela atau tanggapan majelis hakim atas permohonan intervensi dari Penjabat Bupati Rote Ndao namun karena bukti surat belum memenuhi syarat sehingga sidang ditunda.

Lesly Anderson Lay kuasa hukum Apremoi Dudelusy Dethan menegaskan bahwa ijasah kliennya tersebut sah secara hukum sehingga menurutnya gugatan Endang Sidin ini tidak subtansial.

" Pada prinsipnya kami tegaskan disini objek sengketa ialah ijasah dan surat keterangan hasil ujian nasional, dan kami tegaskan ijasah tersebut sah secara hukum, makanya ketika kami memcermati poin- poin gugatan, kami lihat hal- hal yang tidak subtansial contoh di dalam ijasah sudah tertulis nama Apremoi Dudelusy Dethan, tetapi didalilkan dalam gugatan penggugat nama klien kami itu apremos, semua orang tahu nama klien kami, jadi ini hanya dicari- cari saja," tegas Lesly.

 

Senada dengan itu Yance Thobias Mesah menambahkan bahwa gugatan ini penuh unsur politik untuk menggagalkan kliennya  Apremoi Dudelusy Dethan sebagai Bupati Rote Ndao terpilih 2024-2029.

" Ini bagian dari persengkokolan untuk menjegal klien kami, gugatan ini sifatnya politik dan bukan terkait ijasah yang dikeluarkan dari Dinas PKO Rote Ndao, dan bukti- bukti akan kami buka di persidangan," tambah Yance.

Tommy Jacob selaku kuasa hukum Apremoi Dudelusy Dethan juga menambahkan pihaknya meminta Pj. Bupati Rote Ndao, Order Maks Sombu dan Sekda Rote Ndao, Jonas M. Selly untuk memeriksa Kadis PKO Rote Ndao, Yosep Pandie,  bila terbukti bersalah harus diberikan sanksi tegas.

" Terjadi kejanggalan dimana tergugat ( Yosep Pandie_ red) itu harus mempertahankan produk (ijasah_,red) yang dikeluarkan olehnya, tapi ini malah dia mengaku bahwa produk itu tidak benar, padahal secara administrasi pada saat proses legalisir ijasah klien kami, dia mengakui dia yang tanda tangan, nah lalu bertentangan lagi dengan jawaban dia bahwa ijasah itu tidak sah, makanya kami minta kalau memang Yosep ini salah maka Pj. Bupati dan Sekda harus tegas memberi sanksi kepada yang bersangkutan," ucap Tommy.

Tommy Yacob juga mempertimbangkan upaya hukum kepada Yosep Pandie, mengingat ada hal yang tidak hal tidak wajar dan ada kejanggalan yang dilakukan tergugat ( Yosep Pandie) apalagi saat ini beredar informasi jika Yosep  Pandie tidak melaporkan perihal gugatan yang melibatkan dirinya kepada pimpinannya Pj. Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu dan Sekda, Jonas M. Selly, mengingat kasus tersebut berkaitan dengan jabatan yang diembannya sebagai Kepala Dinas PKO.

Namun, Yosep justru mengirimkan jawaban tertulis kepada majelis hakim tanpa melibatkan pimpinan ( Pj. Bupati dan Sekda Rote Ndao_ red), yang tertera dalam dokumen tertanggal 29 November 2024 dengan nomor perkara: 34/G/2024/PTUN.KPG.

Topik Menarik