Kepala Bank NTT Cabang Kefamenanu Apresiasi PerBup TTU Terkait Implementasi Transaksi Nontunai

Kepala Bank NTT Cabang Kefamenanu Apresiasi PerBup TTU Terkait Implementasi Transaksi Nontunai

Terkini | ttu.inews.id | Kamis, 14 November 2024 - 19:50
share

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kepala Bank NTT Cabang Kefamenanu, Adrianus M. Pontus, memberikan apresiasi terhadap Peraturan Bupati (PerBup) Timor Tengah Utara (TTU) yang mengatur tentang implementasi transaksi nontunai di lingkungan pemerintah daerah. Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya percepatan digitalisasi keuangan yang sangat penting bagi kemajuan daerah.

Menurut Adrianus, sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat, setiap daerah diminta untuk membentuk Tim Percepatan Digitalisasi Daerah (TP2DD), dengan bupati sebagai ketua tim. TP2DD ini beranggotakan berbagai dinas terkait, termasuk Bank NTT sebagai bank yang memegang kas daerah (RKUD).

Dalam tim ini, Bank NTT berperan sebagai mitra pemerintah untuk mendukung percepatan digitalisasi daerah, khususnya dalam menyiapkan infrastruktur digital yang memungkinkan implementasi digitalisasi berjalan dengan baik.

"Kapasitas kami di sini dalam tim adalah untuk mensupport pemerintah daerah dalam percepatan digitalisasi, termasuk menyiapkan infrastruktur digital agar digitalisasi ini bisa berjalan dengan baik, khususnya di daerah," ujar Adrianus pada Kamis (14/11/2024).

 

Ia juga mengungkapkan bahwa Kabupaten TTU mengalami peningkatan signifikan dalam hal digitalisasi. Pada semester kedua tahun 2023, Kabupaten TTU berada di peringkat terendah dari 23 kabupaten/kota di NTT.

Namun, pada semester pertama 2024, peringkat TTU naik ke posisi ke-15. Adrianus menyebutkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari upaya bersama dalam menyiapkan regulasi dan implementasi digitalisasi, terutama dalam sektor keuangan daerah.

"Pada sisi pendapatan, retribusi dan pajak daerah sudah mulai berjalan dengan sistem digital. Demikian pula dengan pengeluaran pemerintah daerah, yang juga mulai menggunakan sistem nontunai. Itulah sebabnya peringkat Kabupaten TTU naik dari 23 ke 15," tambahnya.

Pencapaian tersebut semakin ditunjang dengan keluarnya PerBup Nomor 85 Tahun 2024 tentang Implementasi Transaksi Nontunai di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten TTU.

Peraturan tersebut mulai diberlakukan pada 23 Agustus 2024, dan diikuti dengan Surat Edaran Bupati Nomor 900 Tahun 2024 yang mengatur item-item belanja pemerintah daerah yang wajib menggunakan sistem nontunai.

"Ini adalah loncatan besar bagi kita, dan kami sangat mengapresiasi langkah ini. Ini menjadi momentum penting untuk mempercepat digitalisasi keuangan di Kabupaten TTU," ujar Adrianus.

 

Sebagai langkah lanjutan, Bank NTT dan Pemda TTU telah mengadakan bimbingan teknis (bimtek) pada 30 Oktober 2024, yang diikuti oleh seluruh kepala dinas, bendahara, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selain itu, sosialisasi juga terus dilakukan kepada seluruh OPD untuk memastikan bahwa transaksi nontunai dapat segera diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Transaksi nontunai ini akan dilakukan secara bertahap sampai mencapai 100. Puji Tuhan, kita sudah memulai dengan baik dan kami berharap seluruh OPD dapat segera beradaptasi dengan sistem baru ini," pungkas Adrianus.

Dengan langkah ini, diharapkan Kabupaten TTU dapat terus bergerak maju dalam hal digitalisasi, menjadikan sistem keuangan lebih transparan, efisien, dan akuntabel.

Topik Menarik