Peran Ekshibisi dalam Membantu Pebisnis Memahami Kebutuhan Pelanggan
SURABAYA, iNews.id - Polisi menetapkan sopir bus pariwisata berinisial MA sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut di Kota Batu. Kecelakaan yang terjadi pada Rabu (8/1/2025) tersebut mengakibatkan empat orang tewas dan 10 luka-luka. Selain itu, 16 kendaraan terdiri atas 6 mobil dan 10 sepeda motor rusak parah.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin mengatakan, penyidik telah memeriksa 10 saksi yang mengetahui peristiwa kecelakaan ini di antaranya, kernet bus, tour leader, siswa dan wali kelas.
“Hasil penyelidikan, penyidik menemukan kampas rem bagian ban kanan dan kiri rusak parah hingga menyebabkan gangguan fungsi rem blong,” katanya, Jumat (10/1/2025).
Kombes Komarudin mengatakan, STNK bus pariwisata yang mengangkut rombongan siswa SMK TI Bali telah kadaluarsa dan habis masa berlakunya.
Dia menuturkan, sopir mengetahui bahwa rem bus tidak berfungsi kemudian berkomunikasi dengan kernet dan menginformasikan kepada kernet bahwa remnya tidak berfungsi. “Kemudian kernet mengimbau kepada penumpang untuk pindah ke belakang," ucapnya.
Bus nopol DK 7942 GB darı Sakhindra Trans itu diketahui sudah mengalami permasalahan pada rem sejak di salah satu hotel di Kota Batu, Selasa (7/1/2025).
“Atas kelalaiannya, sopir bus akan dijerat dengan Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 tentang lalu lintas dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” katanya.
Sebelumnya, bus pariwisata Sakhindra Trans bernopol DK 7942 GB, menabrak belasan kendaraan di Jalan Imam Bonjol hingga Jalan Ir Soekarno, Kota Batu, Rabu (8/1/2025) malam sekitar pukul 19.15 WIB.
Bus pariwisata itu membawa rombongan siswa SMK TI Bali Global Badung, yang hendak pulang usai berwisata di Museum Angkut Kota Batu. Kecelakaan itu mengakibatkan empat orang tewas dan 10 luka-luka.