Finalis Miss Indonesia Marsha Siagian Minta Kemenkumham dan Kemenlu Lanjutkan Program Pemutihan Paspor
JAKARTA - Marsha Siagian selaku Finalis Miss Indonesia 2006, angkat bicara terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ia meminta agar Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri, dapat mengambil langkah serius untuk mendokumentasi dan juga melindungi PMI, terlepas dari status visa kerja mereka.
Hal tersebut tentunya berkaitan dengan ketakutan para pekerja migran untuk melaporkan diri lantaran dokumen yang telah kadaluarsa. Apalagi pada 5 April 2023 lalu sempat terjadi penyekapan terhadap 10 korban.
Oleh karenanya, Marsha meminta agar program pemutihan paspor kembali dijalankan seperti yang terjadi di 2017-2018 lalu.
"Hak-hak mereka sebagai warga negara Indonesia tidak berakhir saat visa kerja mereka habis. PSI memohon Kemenkumham dan Kementerian Luar Negeri melanjutkan program pemutihan paspor yang pernah dijalankan tahun 2017-2018 sehingga migran Indonesia di luar negeri dengan paspor yang kadaluarsa bisa memiliki dokumen dan pulang dengan selamat," ujar Marsha Siagian, dalam keterangannya, Jumat, 14 April 2023.
Berdasarkan informasi koordinator buruh migran Indonesia di Arab Saudi di sebuah stasiun radio pada Selasa, 11 April 2023, diketahui bahwa PMI yang tidak terdokumentasi sempat disekap di Jeddah pada Rabu, 5 April 2023. Telepon genggam korban pertama bahkan digunakan pelaku untuk menghubungi korban selanjutnya.
Setelah penyekapan terjadi pada 10 korban, laporan orang hilang pun diajukan oleh suami dari salah satu korban ke Kepolisian Arab Saudi pada 10 April 2023. Modus pelaku penyekapan ialah mencari pekerja perempuan untuk melakukan pekerjaan sambilan sebagai pelayan dan tukang bersih-bersih dengan basis per jam (part-time).
Nahasnya, 10 korban tersebut tidak hanya disekap dan dijarah. Melainkan mengalami kekerasan seksual.
Kejahatan tersebut akhirnya terkuak usai salah satu korban yang merupakan kerabat dari koordinator buruh migran Saudi Arabia, tidak pulang untuk sahur bersama. Alhasil, polisi menangkap tiga warga negara Palestina, yang mengaku bekerjasama dengan tiga WNI lain untuk menghubungi korban dan menawarkan pekerjaan.
Marsha yang juga merupakan Wasekjen DPP PSI ini menilai jika ada deliberasi yang menyebabkan keluarga korban menunda pelaporan kepolisian. Mengingat, status korban sudah melebihi batas akhir visa (overstay) di Saudi Arabia.
Jangka waktu antara timbulnya kecurigaan dan saat laporan diterima polisi menimbulkan kesempatan di mana pekerja migran rawan menjadi korban kekerasan seksual, bahkan tidak menutup kemungkinan untuk menjadi korban pembunuhan, bebernya.
Menurutnya, kepemilikan dokumen resmi dapat membantu menguatkan status hukum WNI yang bekerja sebagai migran di luar negeri. Terutama di mata kepolisian.
"Jangan sampai keluarga takut lapor karena soal dokumen yang habis masa berlakunya. Sudah cukup anak bangsa pulang ke tanah air dalam peti mati," tandasnya.