Gadis 16 Tahun Dibawa Kabur Pacar, Empat Hari Hilang, Pelaku Ngaku Pernah Tidur dengan Korban

Gadis 16 Tahun Dibawa Kabur Pacar, Empat Hari Hilang, Pelaku Ngaku Pernah Tidur dengan Korban

Terkini | surabaya.inews.id | Sabtu, 25 Januari 2025 - 19:09
share

BANYUWANGI, iNEWSSURABAYA.ID - Kejadian menggemparkan terjadi di Banyuwangi, saat seorang gadis berusia 16 tahun, yang dikenal dengan nama samaran Bunga, dilaporkan hilang selama empat hari setelah diduga dibawa kabur oleh pacarnya yang lebih tua. Insiden ini membuat keluarga dan masyarakat setempat cemas, hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kejadian bermula pada hari Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, ketika Bunga meninggalkan rumah untuk pergi ke sekolah. Namun, hingga malam hari, Bunga tak kunjung pulang. Keluarga yang khawatir langsung mencari keberadaannya, namun pencarian mereka sia-sia. 

Ibu kandung Bunga, Sriani, yang semakin panik akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polsek setempat setelah beberapa hari tidak bisa menghubungi anaknya.

"Saya panik, saya nggak tahu harus kemana lagi mencarinya," ungkap Sriani dengan suara terbata-bata.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian mendalami kasus ini dan menduga Bunga dibawa kabur oleh pacarnya yang berinisial ME, seorang pria yang sudah dikenal oleh keluarga, namun hubungan mereka tak pernah mendapat restu.

Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan, membenarkan laporan tersebut dan menjelaskan bahwa petugas langsung melakukan pencarian intensif. 

“Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga,” ujarnya.

Pada Jumat, 25 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, Bunga ditemukan di rumah ME, yang beralamat di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. ME, yang berasal dari Pancer, sempat mengaku kepada petugas bahwa ia hanya teman Bunga. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, ME mengaku bahwa dirinya telah melakukan tindakan tidak pantas terhadap Bunga pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 08.30 WIB.

 

Kasus ini tidak hanya mengguncang masyarakat setempat, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya peran orang tua dan pengawasan yang ketat terhadap remaja, agar mereka tidak terjebak dalam hubungan berisiko.

Polisi kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada unsur kekerasan atau pelanggaran hukum lainnya. "Tindakan ini termasuk dalam tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, yang diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Kapolsek Lita.

Pihak kepolisian akan segera melanjutkan proses hukum terkait kasus ini, demi memberi efek jera dan perlindungan bagi anak-anak di bawah umur.

Topik Menarik