Skandal Pemilu 2024: Amar Putusan DKPP Tegaskan Terjadi Praktik Politik Uang

Skandal Pemilu 2024: Amar Putusan DKPP Tegaskan Terjadi Praktik Politik Uang

Terkini | brebes.inews.id | Minggu, 26 Januari 2025 - 22:29
share

BREBES, iNewsBrebes.id - Pemilu 2024 kembali diwarnai skandal besar yang mengguncang kredibilitas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan dalam amar putusannya adanya praktik bagi-bagi uang dalam skandal penggelembungan suara yang melibatkan penyelenggara Pemiludi Kabupaten Brebes. 

Hal ini diungkapkan Agus Winarko, Ketua YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal, yang menyebut keputusan DKPP sebagai fakta hukum yang mempermalukan integritas lembaga Pemilu.

"Amar putusan DKPP jelas menyebut adanya pembagian uang. Ini bukan rumor, tetapi fakta hukum," tegas
Agus dalam keterangan tertulis diterima, Ahad, 26 Januari 2025.

Skandal ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat dan masuk dalam tindak pidana Pemilu sesuai Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam kasus ini, uang diduga disalurkan melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes untuk menggelembungkan suara bagi Shintya Sandra Kusuma, caleg PDIP nomor urut 8 di Dapil IX Jawa Tengah.

 

Pelanggaran Fatal Penyelenggara Pemilu

DKPP telah memberikan sanksi berat kepada sejumlah penyelenggara Pemilu terkait kasus ini. Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, dan Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi, dicopot dari jabatannya karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Selain itu, tiga anggota KPU Brebes lainnya, yaitu Wahadi, Aniq Kanafillah Aziz, dan Muhammad Taufik ZE, mendapat peringatan keras terakhir, sementara nama baik M Muarofah direhabilitasi.

Di jajaran Bawaslu, empat anggotanya, yakni Karnodo, Hadi Asfuri, Amir Fudin, dan Rudi Raharjo, juga mendapat peringatan keras. Praktik bagi-bagi uang yang diungkap dalam persidangan semakin memperburuk citra lembaga ini, menunjukkan lemahnya pengawasan dan integritas mereka.

Skandal ini tidak hanya mencoreng penyelenggara Pemilu, tetapi juga mengancam karier politik Shintya Sandra Kusuma. Jika terbukti terlibat dalam penggelembungan suara, Shintya berpotensi dilengserkan melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW). 

Pengamat politik Ray Rangkuti menyebut pelanggaran ini sebagai kejahatan serius yang merusak legitimasi wakil rakyat.

“Mendapatkan suara dengan cara curang adalah pelanggaran fatal. Tidak ada tempat bagi caleg seperti itu di Senayan,” ujar Ray. Ia juga mendesak PDIP untuk mengambil langkah tegas dalam menyelidiki keterlibatan kadernya lebih lanjut.

 

Keputusan DKPP ini menegaskan pentingnya menjaga integritas penyelenggara Pemilu di Indonesia. Meski amar putusan menjadi bukti nyata pelanggaran yang terjadi, hal ini diharapkan menjadi pelajaran bagi penyelenggara Pemilu lainnya untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai kode etik.

Skandal ini juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya pengawasan dalamsetiap tahapan Pemilu. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan Pemilu mendatang dapat berlangsung lebih bersih, adil, dan demokratis, demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.

Topik Menarik