Sat Res Narkoba Polres Polman Amankan Pemuda Diduga Pengguna Narkoba, Barang Bukti Pirex dan Sabu

Sat Res Narkoba Polres Polman Amankan Pemuda Diduga Pengguna Narkoba, Barang Bukti Pirex dan Sabu

Terkini | polman.inews.id | Selasa, 14 Januari 2025 - 12:10
share

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id --Sat Resnarkoba Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AA (25 tahun) yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu di Kecamatan Tapango Kabupaten Polman. Selasa (14/01/25)

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan. 

Dalam operasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa dua sachet plastik bening berisi sabu, dua kaca pirex, dan satu buah jarum yang ditemukan saat penggeledahan badan terhadap tersangka.

Menurut pengakuan AA, barang haram tersebut ia peroleh dari seorang teman yang dikenalnya dengan nama NH. 

Namun, tersangka mengaku tidak mengetahui alamat atau tempat tinggal NH. Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman untuk mengungkap identitas NH serta jaringan yang terlibat.

Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkoba ini. 

Polres Polman juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib guna mendukung pemberantasan narkoba di daerah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Polman, AKP Agustinus Pigay, S.IK, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan, meningkatkan intensitas operasi, dan mengambil tindakan tegas terhadap semua pelaku penyalahgunaan narkotika. 

“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi masalah ini, karena pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama dari seluruh pihak,” ujar AKP Agustinus Pigay.

Tersangka yang telah ditangkap akan dikenakan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Proses hukum terhadap tersangka akan segera dilanjutkan.

Topik Menarik