Tega, Suami di Bengkalis Aniaya Istri hingga Tewas gegara Dilarang Gunakan Narkoba
PEKANBARU, iNews.id - Seorang suami di Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau tega menganiaya istri hingga tewas. Motif pelaku bernama Rico Rikardo (37) itu karena kesal dilarang oleh istrinya, Dewi Marlina (40) menggunakan narkoba.
Kapolsek Mandau, AKP Primadona mengatakan, aksi sadis itu dilakukan pada Rabu (8/1/2025) malam, di rumah pasangan suami istri (pasutri) tersebut, Jalan Karya KM 7, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
"Korban dianiaya hingga tewas. Penyebabnya karena korban meminta suaminya agar tidak mengonsumsi narkoba lagi," ujar AKP Primadona, Sabtu (11/1/2025).
Dia menjelaskan, kronologi kejadian berawal ketika korban melarang pelaku untuk menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya, kata dia kemudian terlibat pertengkaran.
"Hal tersebut memicu cekcok antara keduanya yang berujung pada penganiayaan," ucapnya.
Menurutnya, pertengkaran iu disaksikan oleh anak pelaku dan korban. Anak pelaku yang ketakutan segera menghubungi temannya dan memberitahukan situasi yang terjadi.
Beberapa jam kemudian, keluarga pelaku datang untuk mengonfirmasi keadaan korban. Saat tiba di lokasi, keluarga mendapati korban sudah tewas.
"Menurut keterangan saksi, RF, anak pelaku pada malam kejadian melihat pelaku melihat pertengkaran hebat antarkedunya. Kemudian saksi meminta bantuan," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa selimut, pakaian korban dan alat isap narkotika jenis sabu-sabu.