Warga Pandan Lor Karangpandan Bersorak, Kosan Diduga Tempat Prostitusi Online & Kumpul Kebo ditutup

Warga Pandan Lor Karangpandan Bersorak, Kosan Diduga Tempat Prostitusi Online & Kumpul Kebo ditutup

Terkini | karanganyar.inews.id | Selasa, 24 Desember 2024 - 21:50
share

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Warga RW 14 Pandan Lor, Karangpandan, Karanganyar, akhirnya bersorak gembira setelah tuntutan mereka agar Kos-kosan yang dianggap jadi tempat prostitusi online dan kumpul Kebo, disepakati ditutup. Sebagai gantinya, pemilik kos bersedia merubah Kos-kosan menjadi rumah kontrakan.

Kesepakatan antara warga RW 14 Pandan Lor, Karangpandan dengan pemilik kos-kosan itu tercapai dalam Mediasi yang di gelar di Kantor Kecamatan Karangpandan.

Selain dihadiri warga RW 14 Pandan Lor dan pemilik kos-kosan, mediasi ini juga dihadiri Forkompimcam Karangpandan. Termasuk dari aparat Kepolisian dalam hal ini Polsek Karangpandan. Termasuk kuasa hukum Warga, BRM Kusumo Putro. 

Ketua RW 14 Pandan Lor Sugianto sampaikan pemilik kontrakan sepakat untuk merubahnya menjadi kontrakan. 

Warga akhirnya setuju kos kosan itu dirubah menjadi rumah kontrakan, karena jangka waktu lebih panjang. Sehingga penghuni juga bisa bersosialisasi dengan lingkungan. 

"Jika dibuat kontrakan akan lebih jelas siapa penguninya, bekerja dimana dan pastinya bisa bersosialisasi dengan lingkungannya. Insya Allah menjadi jelas," Jelas Sugianto, Selasa (24/12/2024) 

Ia mengatakan dalam kesepakatan tersebut juga dicantumkan mekanisme bentuk bangunan. Dimana, rumah kontrakan dibuat lebih besar, berbeda dengan kos kosan.

Dan sistem sewa diterapkan yakni 6 bulan. Dan kesepakatan itu harus dilakukan didepan Notaris. Tujuannya agar pemilik kos-kosan tidak mengingkari hasil mediasi. 

"Kami khawatir bila pemilik bangunan itu hanya merubah waktu sewa tanpa merubah bentuk bangunan maka dikhawatirkan akan berdampak seperti semula lagi," imbuhnya. 

Sementara itu salah satu perwakilan keluarga  pemilik kost Kuriake Kharismawan menambahkan sebagai pemilik kost bersedia merubah menjadi kontrakan. Namun untuk detail bangunan kontrakan, sistem sewa seperti apa akan dibicarakan lebih lanjut.  

"Kami sepakat jadi kontrakan untuk detail kontrakan nanti detailnya  seperti apa, berapa lama (sewa) dibicarakan bersama lebih lanjut. Paling tidak ada kesepakatan bagaimana caranya supaya warga aman," ucapnya lebih lanjut. 

Kepala Desa Karangpandan Danan Edy Ruslanjari menambahkan dengan adanya kejadian ini bisa menjadi pembelajaran yang luar biasa antara warga dan pemilik kost. Untuk menciptakan kondusivitas dan kestabilan keamanan di wilayahnha. 

"Agar kedepannya kost/kontrakan bisa kita perhatikan dan awasi dan dilakukan pendataan," ungkapnya. 

Sementara itu kesepakatan tersebut tak lepas dari campur tangan kuasa Hukum warga Pandan Lor, Karangpandan Kusumo Putro. 

Ditegaskan Kusumo, hari ini sudah ada titik terang terkait rumah kost yang dikeluhkan warga. Ada mediasi yang diinisiasi dari Polsek Karangpanda . 

"Alhamdulillah hari ini sudah ada kesepakatan antara pemilik kost dengan warga. Dimana pemiliknya sepakat merubah kost tersebut menjadi kontrakan," terang pengacara muda asal Solo ini.  

Untuk mekanismenya nanti akan diatur kembali sesuai dengan hasil kesepakantan dari pemilik kost dan warga sekitar. Karena untuk merubah bentuk bangunan pastinya juga perlu waktu. 

Warga juga meminta nantinya agar pemilik juga melaporkan siapa  penghuni kontrakan secara periodek agar lebih mudah pendataannya. Sehingga hubungan semua pihak baik warga, penghuni kontrakan dan pemiliknya bisa berjalan dengan baik. 

"Intinya hari ini telah terjadi kesepakatan kost tersebut menjadi kontrakan. Nantinya hasil kesepakatan tersebut akan di 'notariskan'. Agar kedepannya hal serupa tidak terjadi lagi pengingkaran," tandas pengacara muda yang kerab kali membela perkara wong cilik ini. 

Kusumo selaku kuasa hukum juga mengapresiasi Polsek, Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Karanganyar yang dengan cepat merespon permasalahan di desa Pandan Lor, Karangpandan ini. 

"Terima kasih pak Kapolsek yang telah mengundang secara resmi mediasi ini. Juga pak Camat juga bagian hukum Pemkab Karanganyar dan Satpol PP.

Kusumo juga mengapresiasi kepada Pemerintah Kabuten Karanganyar yang atas perhatiannya terhadap kasus ini. 

"Yang mana Pemkab Karanganyar  telah menyikapi kasus yang terjadi dengan arif dan bijaksana," pungkasnya.***

Topik Menarik