Dituding Jual Tanah Tanpa Izin Ahli Waris, Kepala Lingkungan Mappala: Ini Fitnah

Dituding Jual Tanah Tanpa Izin Ahli Waris, Kepala Lingkungan Mappala: Ini Fitnah

Terkini | gowa.inews.id | Selasa, 24 Desember 2024 - 15:30
share

SUNGGUMINASA, iNews.id - Kepala Lingkungan Mappala, Ramli Dg Lallo keberatan terkait tudingan, adanya kabar orang yang menyebutkan namanya, telah menjual tanah warga tanpa izin ahli waris. Lingkungan Mappala sendiri diketahui berada di Kelurahan Pagkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel, Selasa (24/12/2024).

Ramli Dg Lallo yang sudah 30 tahun menjabat sebagai kepala lingkungan, dengan adanya kabar tersebut yang seolah-olah disengaja untuk mencemarkan nama baiknya tentunya ia tidak tinggal diam.

"Saya sangat keberatan, ini Fitnah, dan saya anggap sebagai bentuk pencemaran nama baik untuk menjatuhkan saya," ucapnya saat menggelar konferensi Pers, Senin (23/12/2024) kemarin.

Dasar dari Fitnah tersebut, menurut Ramli Dg Lallo, karena apa yang menjadi lokasi dari tanah yang dimaksud merupakan objek yang berbeda.

"Objek tanah yang dimaksud itu berbeda lokasinya, silahkan laporkan saya jika itu benar termasuk dari bagian lokasinya, saya tunggu," ungkapnya.

Ramli Dg Lallo juga sudah mengambil langkah hukum dengan melaporkan sumber (orang yang menyebut namanya) ke Polda Sulsel, namun pihak dari kepolisian mengatakan, persoalan untuk kabar tersebut adalah bagian dari wewenang Dewan Pers.

"Untuk menentukan berita tersebut suatu produk jurnalistik atau bukan, kami akan menyurat ke Dewan Pers, langkah ini sebagai upaya hukum, karena sebelumnya tidak pernah ada yang datang atau memberi kabar untuk melakukan konfirmasi," ungkap Ramli Dg Lallo.

Sementara itu, Ketua LSM Poros Rakyat, saat di konfirmasi soal subjek sumber yang berbicara mengenai hal tersebut merupakan salah satu anggotanya, M Jafar Sainuddin Dg Emba tidak banyak berkomentar, ia hanya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dan investigasi sesuai ketentuan yang ada.

"Silahkan baca beritanya andi (adik), kami bersama sejumlah warga yang selama ini pernah dirugikan. Untuk itu, untuk lebih jelasnya silahkan ke warga yang bersangkutan. Jika Kepala Lingkungan keberatan silahkan lapor ke Polisi," pungkas M Jafar, melalui telepon seluler dan chat Via WhastApp, Senin (23/12/2024) malam.

Topik Menarik