Istri yang Tepergok Selingkuh Seret Suami Pakai Mobil Terancam 10 Tahun Bui

Istri yang Tepergok Selingkuh Seret Suami Pakai Mobil Terancam 10 Tahun Bui

Terkini | okezone | Jum'at, 20 Desember 2024 - 17:49
share

JAKARTA - Dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dialami seorang pria asal Bekasi, AG oleh istrinya, MS di kawasan Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat, 8 November 2024 lalu. Kini, sang istri terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Pasal yang dilanggar 44 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024).

Menurutnya, dugaan KDRT itu berawal saat AG curiga jika istrinya, MS tengah berselingkuh dengan seorang pria lain. AG lantas menelusuri keberadaan MS hingga akhirnya didapatkan informasi jika istrinya itu tengah berada di sebuah apartemen kawasan Ceger.

"Sebelum kejadian tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call. Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur," tuturnya.

Dia menerangkan, AG lalu bergegas menuju lokasi dan berhasil menemui istrinya dan meminta penjelasan atas alasannya berada di apartemen. Bukannya menjawab, MS malah langsung masuk ke dalam mobilnya membuat AG mengejarnya untuk meminta penjelasan.

"Pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan, tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi," ujarnya.

 

Nicolas menerangkan, akibat MS memacu kendaraannya itu, kaki depan AG tersangkut di bagian kursi depan membuat tubuh korban terseret sekitar 200 meter hingga akhirnya terjatuh. Setelah terjatuh, AG yang menderita luka-luka dan patah tulang di bagian kaki berupaya menghubungi MS untuk meminta pertolongan, hanya saja istrinya itu enggan merespons.

Singkat cerita, AG lalu melaporkan kasus dugaan KDRT itu ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur dan seiring proses penyelidikan, MS pun ditetapkan sebagai tersangka. Kini, MS ditahan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, diantaranya hasil Visum et Repertum luka korban dan rekaman CCTV yang menyorot kejadian," katanya.

Adapun peristiwa itu viral di media sosial, yang mana diunggah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni melalui akun Instagram miliknya, @ahmadsahroni88. Dalam postingannya itu, terdapat pula dokumentasi foto kondisi korban yang terluka dan menyebut istri korban berselingkuh dengan dua orang pria.
 

Topik Menarik