KCIC Buka Suara soal Dugaan Persengkongkolan Tender Proyek Kereta Cepat Whoosh

KCIC Buka Suara soal Dugaan Persengkongkolan Tender Proyek Kereta Cepat Whoosh

Terkini | okezone | Selasa, 17 Desember 2024 - 13:45
share

JAKARTA - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) buka suara soal adanya investigasi yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Tegalluar.

Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa menyampaikan pengadaan tersebut dilakukan secara internal oleh CRRC Sifang sebagai bagian dari konsorsium High-Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC).

"KCIC tidak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan tersebut dan KCIC menghormati proses yang dilakukan KPPU terkait dengan investigasi tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (16/12/2024).

 BACA JUGA:

Proses pengangkutan EMU berlangsung mulai September 2022 sampai dengan Juni 2023 menyesuaikan dengan jadwal kedatangan EMU di Pelabuhan Tanjung Priok. Pada kurun waktu tersebut secara total terdapat 12 EMU yang diangkut dalam beberapa batch ke Depo Tegalluar.

Eva menambahkan bahwa, sesuai kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) antara KCIC dengan konsorsium HSRCC, KCIC menerima EMU dari pabrikan CRRC Sifang dalam kondisi siap operasi dan sudah tersertifikasi oleh lembaga yang berwenang.

"Ini yang perlu diluruskan, bahwa investigasi KPPU dilakukan pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan sarana, di mana KCIC sebagai penerima jasa tidak ikut serta pada proses tersebut, jadi sebagai penerima jasa lingkup kami memastikan sarana tersebut tiba di depo Tegalluar, sehingga kalau kita melihat informasi KPPU yang dilaporkan itu bukan KCIC," tambah Eva.

 BACA JUGA:

Eva menegaskan KCIC berkomitmen bahwa seluruh kegiatan perusahaan di berbagai aspek dilakukan sesuai dengan prinsip dan tata kelola perusahaan yang baik.

Sebelumnya, investigator penuntutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memaparkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) pada sidang perdana perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project.

Investigator menduga telah terjadi persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut.

Topik Menarik