Prabowo Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama PNS 2025, Tak Kurangi Hak Cuti Tahunan

Prabowo Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama PNS 2025, Tak Kurangi Hak Cuti Tahunan

Terkini | okezone | Jum'at, 17 Januari 2025 - 18:04
share

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menetapkan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS pada tahun 2025. Penetapan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara Yahun 2025. 

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara," bunyi aturan tersebut yang ditetapkan pada 16 Januari 2025.

1. Kebijakan Cuti Bersama PNS 2025

Selain itu ASN yang tidak dapat menikmati cuti bersama karena alasan jabatan akan diberikan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan.

Keppres yang ditandatangani pada 16 Januari 2025 ini diharapkan dapat mengoptimalkan manajemen hari kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja sekaligus memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah.

2. Total 10 Hari Cuti Bersama PNS 2025

Prabowo memberikan 10 hari cuti bersama bagi ASN. Berikut daftar cuti bersama Aparatur Sipil Negara tahun 2025:

1. Tanggal 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

2. Tanggal 28 Maret 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947

3. Tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

4. Tanggal 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak

5. Tanggal 30 Mei 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus

6. Tanggal 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah

7. Tanggal 26 Desember 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus

Topik Menarik