4 Provinsi Belum Putuskan Kenaikan UMP 2025, Ini Daftarnya
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat empat provinsi masih belum memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Di mana besaran UMP 2025 sudah diputuskan naik 6,5.
"Tercatat di kami bahwa 34 Provinsi yang sudah menetapkan UMP 2025, yang belum menetapkan ada empat provinsi," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri kepada Okezone.com , Kamis (12/12/2024).
Adapun keempat provinsi tersebut, Nusa Tenggara Barat, Papua Pegununungan, Papua Selatan dan Papua Barat.
Sementara itu, Indah mengungkapkan juga bahwa dari 34 provinsi yang sudah menetapkan UMP 2025. Hanya 23 provinsi yang menetapkan Upaha Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
"11 provinsi tidak menetapkan UMSP 2025," kata Indah.
Dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP, 11 di antaranya tidak menetapkan UMSP 2025 , yaitu:
1. Bengkulu
2. Lampung
3. Jakarta
4. Jawa Tengah