Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Dipecat, Langsung Tertunduk

Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Dipecat, Langsung Tertunduk

Terkini | inews | Rabu, 11 Desember 2024 - 07:58
share

SEMARANG, iNews.id - Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang dipecat sebagai anggota Polri. Putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) ini dibacakan saat sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/12/2024).

Suasana sidang kode etik berlangsung secara tertutup selama lebih dari 7 jam. Seusai persidangan tampak Aipda Robig tertunduk saat melewati awak media.

Sidang KKEP memutuskan Aipda R (Robig) PTDH, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, menembak anak-anak yang pakai sepeda motor, ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Menurutnya, perbuatan Aipda Robig selain tergolong tercela juga merusak citra institusi Polri. Atas putusan PTDH tersebut, Aipda Robig mengajukan banding.

Yang bersangkutan mengajukan ke ketua sidang untuk banding, diberikan waktu tiga hari (kerja), katanya.

Diketahui, Aipda Robig merupakan pelaku penembakan terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang yang terjadi Minggu (24/11/2024) dini hari. Salah satu korbannya yakni Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tewas.

Berdasar pemeriksaan Propam Polda Jateng, Aipda Robig diduga melanggar Perkap nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senpi. Propam juga menjeratnya dengan Pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.

Topik Menarik