Segini Gaji Tina Talisa yang Ditunjuk sebagai Stafsus Wapres Gibran
JAKARTA - Segini gaji Tina talisa yang ditunjuk sebagai Stafsus Wapres Gibran. Tina Talisa telah resmi ditunjuk sebagai Staf Khusus Wakil Presiden oleh Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Dalam peran barunya, ia akan bertanggung jawab menangani isu terkait pengembangan UMKM, digitalisasi, stunting, ekonomi, dan keuangan syariah.
Pengumuman ini disampaikan Tina melalui akun Instagram pribadinya, @tina_talisa. Mantan presenter televisi tersebut menyatakan rasa bangganya atas kepercayaan yang diberikan untuk mendukung tugas Wakil Presiden Gibran. Ia juga mengunggah foto dirinya bersama sang Wapres sebagai bentuk apresiasi.
“Merupakan kehormatan besar bagi saya untuk memulai pengabdian sebagai staf khusus wakil Presiden,” tulis Tina di Instagram pribadinya, Senin (9/12/2024).
Penunjukan Tina sebagai Staf Khusus Wakil Presiden ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 83/M Tahun 2024, tertanggal 29 November 2024, untuk periode 2024-2029.
Sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming memiliki hak untuk menunjuk hingga 10 Staf Khusus di berbagai bidang guna mendukung tugasnya selama masa jabatan.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2020, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 17 Tahun 2012 mengenai Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Besaran gaji untuk Staf Khusus Wakil Presiden diatur berdasarkan Perpres Nomor 144 Tahun 2015. Berdasarkan aturan tersebut, setiap Staf Khusus Wakil Presiden menerima gaji sebesar Rp51 juta per bulan. Angka tersebut sudah mencakup gaji pokok, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Selain gaji yang tergolong tinggi, setiap Staf Khusus juga mendapatkan fasilitas tambahan berupa dua asisten dengan jabatan setara eselon II A. Fasilitas ini diberikan untuk menunjang pelaksanaan tugas mereka dalam mendukung kinerja Wakil Presiden.