Bupati Nonaktif Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Pemotongan Insentif Pegawai
SURABAYA, iNews.id – Ahmad Muhdlor atau dikenal Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo periode 2011-2024 menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (9/12/2024). Agenda sidang, yaitu pembacaan tuntutan.
Dalam persidangan bupati nonaktif itu dituntut hukuman pidana 6 tahun 4 bulan penjara. Bupati nonaktif Sidoarjo itu juga dituntut membayar denda 300 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Jika tidak mampu membayar denda dalam waktu satu bulan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.
Ahmad Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 e terkait dugaan pemotongan dana insentif pegawai di lingkup BPPD Sidoarjo. Pantauan di lokasi, Ahmad Muhdlor mengenakan rompi oranye, menjalani sidang pembacaan surat tuntutan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa KPK menilai perbuatan Ahmad Muhdlor tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit persidangan.
Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa menerima aliran dana hingga 1,4 miliar rupiah dari total pemotongan insentif sejak 2021 hingga 2023 yang mencapai lebih dari 8 miliar rupiah.
Faktor yang meringankan Ahmad Muhdlor, yaitu belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum Ahmad Muhdlor akan membacakan surat pliedoi atau pembelaan pada agenda sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Senin (16/12/2024).
Dalam kasus dugaan pemotongan insentif pegawai di lingkup BPPD Sidoarjo 2021-2023, terdakwa lain atas nama Siskawati, mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, telah divonis 4 tahun penjara.
Sementara itu, Ari Suryono mantan Kepala BPPD Sidoarjo, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Total dana yang diperoleh oleh para terdakwa mencapai lebih dari 8 miliar rupiah, dengan aliran dana sebesar 1,4 miliar rupiah untuk Ahmad Muhdlor dan 7 miliar rupiah untuk Ari Suryono.