Wakil Wali Kota Tangsel Berharap Ada Aturan Jelas dari Pusat untuk Wilayah Majukan KONI
TANGERANG SELATAN – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan menutup Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Hotel Grand Zuri, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Hasil Rakornas menunjuk Ketua KONI Tangsel Letkol Purn TNI Hamka Handaru sebagai Ketua Forum Komunikasi KONI Kota Seluruh Indonesia.
Pilar menyampaikan apresiasinya kepada seluruh peserta dari berbagai daerah. Dia menyebut juga soal fasilitasi kantor bagi Forum Komunikasi KONI Kota Seluruh Indonesia ini.
"Bila perlu nanti Forum Komunikasi KONI Kota Seluruh Indonesia punya kantornya di Tangsel nanti KONI (Tangsel) yang akan mengaturnya," ujar Pilar, dikutip, Minggu (8/12/2024).
Dia berharap, lahirnya Forum Komunikasi KONI Kota Seluruh Indonesia membuat regulasi yang terpusat, sehingga pemerintah daerah bisa menyambut baik apapun regulasi untuk kemajuan di tingkat wilayah.
"Kami pemerintah daerah sangat senang dan support jika ada aturan yang jelas dari pemerintah pusat untuk wilayah dalam memajukan KONI," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi KONI Kota Seluruh Indonesia, Letkol (purn) Hamka Handaru mengatakan, pembentukan Forum Komunikasi KONI Kota Seluruh Indonesia itu berdasarkan kesepakatan perwakilan 36 KONI Kota yang hadir.
"Beberapa rekomendasi dari berbagai usulan dalam forum Rakornas ini akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri, Kemenpora dan KONI Pusat," kata Hamka Handaru.
"Di mana regulasi yang menyangkut hibah dan aturan lainnya di pemerintah daerah ada di Kementerian Dalam Negeri, termasuk ke KONI Pusat," imbuhnya.
Menurut dia, selama ini kebijakan yang ada di KONI kota seluruh Indonesia tidak seragam karena disesuaikan dengan permintaan daerah masing-masing.
Hal demikian diyakini telah menimbulkan keresahan bagi pengurus KONI di Indonesia. Padahal pencetak atlet berprestasi bersumber dari tingkat kota, bukan tingkat provinsi maupun pusat.
"Penyumbang medali baik tingkat nasional dan olimpiade berasal dari atlet yang ada di KONI Kota. Sementara keberpihakan regulasi tidak seragam," ungkapnya.
Dia pun menyoroti besaran dana hibah yang disebut belum ada prosentase dari APBD Kota masing-masing.
Semestinya, kata Handaru, jumlah itu ditentukan dari prosentase besaran APBD yang tentunya dihitung dari kemampuan masing-masing pemerintah daerah.
"Jadi dengan aturan ini, siapapun ketuanya nanti tidak resah soal dana hibah untuk pembinaan, event tingkat kota dan provinsi. Karena pembinaan atlet harus terus berjalan menuju Indonesia emas 2045," pungkasnya.