Hari Disabilitas Internasional, Pajak Berisyarat DJP Jabar III Rangkul Teman Tuli Pahami Pajak
BOGOR, iNews.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat (Jabar) III melakukan edukasi perpajakan kepada penyandang disabilitas tuli, anggota Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN) Kota Bogor dan Kota Depok. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui program Pajak Berisyarat, Rabu (4/12/2024).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jabar III, Romadhaniah menyampaikan, Pajak Berisyarat digelar untuk memaknai Hari Disabilitas Internasional yang diperingati setiap 3 Desember.
Sejalan dengan tema Hari Disabilitas Internasional, yaitu Setara Berkarya, kata dia Pajak Berisyarat bertujuan untuk memberikan kesetaraan akses informasi perpajakan bagi para disabilitas, khususnya kepada teman tuli.
Dia menjelaskan, melalui pendekatan ini, teman tuli dapat lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan mereka serta meningkatkan partisipasi aktif dalam pembangunan negara melalui kepatuhan pajak.
Di Indonesia terdapat 22,9 juta penyandang disabilitas, termasuk 6 juta jiwa disabilitas berat. Menghadapi tantangan ini, negara hadir melalui berbagai program strategis seperti menyediakan 99.000 sekolah inklusi dan 2.250 sekolah khusus untuk memastikan kesetaraan dalam akses pendidikan, ujar Romadhaniah.
Acara ini dinilai tidak hanya menjadi pengingat tentang pentingnya pajak tetapi juga menunjukkan bahwa pajak merupakan komitmen bersama untuk menciptakan masa depan yang lebih baik dan inklusif.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jabar III Roos Indrapurwati Y juga menyampaikan, program-program pemerintah memerlukan dukungan anggaran yang kuat.
Di sinilah peran pajak menjadi sangat vital. Pada APBN 2024, pajak menyumbang sekitar 82 dari total pendapatan negara, atau sebesar Rp2.309,9 triliun, ucap Roos.
Diterjemahkan oleh Juru Bahasa Isyarat, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jabar III sebagai pemateri mengenalkan Coretax kepada teman tuli.
Coretax merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempermudah seluruh sistem administrasi perpajakan, termasuk bagi penyandang disabilitas. Peserta juga mendapatkan empat materi dasar perpajakan yaitu Daftar, Hitung, Bayar dan Lapor (DHBL).
Ke depan seluruh administrasi perpajakan cukup dilakukan melalui satu pintu yaitu Coretax. Awal 2025 sudah akan mulai diimplementasikan, sehingga seluruh wajib pajak diharapkan sudah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, kata Lala Krisnalia.