Mobil Hilang Terseret Banjir Bandang di Sukabumi Ditemukan, Kondisi Sudah Tidak Berbentuk

Mobil Hilang Terseret Banjir Bandang di Sukabumi Ditemukan, Kondisi Sudah Tidak Berbentuk

Terkini | okezone | Sabtu, 7 Desember 2024 - 14:42
share

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dapat menindak tegas Daycare atau tempat penitipan anak, yang tidak berizin.

Hal itu diungkap Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini setelah kasus penyiraman air panas kepada bayi berusia 1 tahun 3 bulan di Daycare Kiddy Space cabang Sawangan, Depok.

KPAI sangat prihatin kejadian seperti ini terulang kembali, dan juga terjadi di Daycare dan di Depok, kata Diyah kepada Okezone, Sabtu (7/12/2024).

Menurutnya, pemerintah harus lebih peka dan tidak menyepelekan keberadaan Dayycare tidak berizin. Sebab tempat penitipan anak tak berizin itu, kata Diyah, dapat mempengaruhi kualitas sumber daya manusia (SDM) selaku pemilik hingga pegawai yang seharusnya memberikan pengawasan terhadap anak yang dititipkan.

Dengan rendahnya kuliatas SDM pengasuh Daycare ilegal, akan menambah jumlah anak yang menjadi korban kekerasan. Untuk itu Diyah berharap pemerintah dapat memperhatikan persoalan serius tersebut.

Bagi kota Depok, maka kejadian seperti ini tidak boleh dianggap remeh. Persoalan Daycare yang belum berizin selalu menjadi persoalan, ucapnya.

Diyah kemudian menyinggung soal Pemkot Depok agar tidak abai dalam menangani kasus daycare ilegal. Terlebih pada pertengahan 2024 lalu terungkap bahwa sebanyak 98 Daycare di Depok tidak memiliki izin.

Di kasus bulan Juli yang lalu masih ada 98 Daycare di Depok yang belum berizin, dengan kejadian ini KPAI menyarankan agar segera memanggil dan menindak tegas Daycare yang belum berizin, katanya.

Kami sejak awal meminta Pemkot dan Dinas Pendidikan, meminta agar 98 daycare dipanggil dan jika tidak hadir ada tindakan dari pemkot, namun ternyata terjadi lagi, sambungnya.

Topik Menarik