PPN 12 Tetap Berlaku 1 Januari 2025
JAKARTA - PPN 12 tetap berlaku 1 Januari 2025. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 akan tetap diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Namun, penerapan PPN ini bersifat selektif, hanya dikenakan pada komoditas tertentu, terutama pada barang-barang mewah. Sementara itu, barang dan jasa yang umum tetap akan dikenakan tarif PPN sebesar 11.
Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menyusun kajian terkait penerapan pajak ini, agar PPN tidak hanya berlaku dengan satu tarif.
Kajian tersebut disiapkan sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat mengenai pemberlakuan tarif PPN 12 yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.
Hasil diskusi kami dengan pak Presiden, kita akan tetap ikuti UU jika PPN berjalan (sesuai) jadwal waktu yakni 1 Januari 2025, tapi kemudian diterapkan secara selektif, ucap Misbakhun di Kantor Presiden, Jakarta, dikutip Sabtu (7/12/2024).
Misbakhun mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan kajian terkait besaran pajak yang tidak berada dalam 1 tarif ini.
"Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku. Sehingga nanti tidak berlaku lagi, rencananya masih dipelajari oleh pemerintah dilakukan kajian lebih mendalam bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam 1 tarif," jelas Misbakhun.
"Dan ini nanti akan masih dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir. Karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak dikenakan PPN," lanjutnya.