Sah, PPN 12 Persen Disetujui dan Berlaku Bulan Depan

Sah, PPN 12 Persen Disetujui dan Berlaku Bulan Depan

Terkini | pekanbaru.inews.id | Jum'at, 6 Desember 2024 - 12:30
share

JAKARTA – Pemerintah akan mulai memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 pada 1 Januari 2025. Namun, kebijakan ini bersifat selektif dengan prioritas pengenaan pada komoditas barang mewah, sementara barang dan jasa umum tetap dikenai tarif 11.

Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan kajian mendalam terkait pengenaan PPN agar tidak berlaku dalam satu tarif. Kajian ini bertujuan untuk merespons kekhawatiran masyarakat mengenai dampak penerapan tarif PPN yang lebih tinggi.

“Rencananya, PPN tidak akan berada dalam satu tarif. Hal ini masih dalam pengkajian pemerintah,” ujar Misbakhun dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Hasil Pertemuan DPR dan Presiden

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menambahkan bahwa DPR mengusulkan agar barang-barang kebutuhan pokok dikenakan tarif lebih rendah dibandingkan komoditas lainnya. Presiden Prabowo merespons dengan mengarahkan Menteri Keuangan dan kementerian terkait untuk segera mengkaji usulan tersebut.

PPN 12 nantinya hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah, sedangkan kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan pelayanan publik tetap dikenai tarif 11.

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menilai pengenaan tarif PPN secara selektif dapat menimbulkan kebingungan. Ia menjelaskan bahwa Indonesia selama ini hanya menerapkan sistem PPN satu tarif, sehingga pengenalan multitarif berpotensi mempersulit administrasi perpajakan.

“Dengan adanya perbedaan tarif, seperti 12 untuk barang mewah dan 11 untuk barang umum, pelaku usaha harus menghitung tarif berbeda untuk setiap barang yang dijual. Ini akan membuat faktur pajak lebih kompleks,” kata Bhima.

Bhima mengusulkan agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menghapus Pasal 7 dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mengatur kenaikan PPN menjadi 12. “Ini solusi paling baik untuk melindungi daya beli masyarakat,” tambahnya.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyebut bahwa respons cepat terhadap masukan DPR dan masyarakat menunjukkan budaya kerja baru dalam Kabinet Merah Putih. “Presiden memastikan bahwa kepentingan masyarakat menjadi prioritas dan harus segera ditanggapi,” ujar Prasetyo.

Kebijakan PPN 12 yang akan diterapkan pada 2025 menjadi langkah baru dalam sistem perpajakan Indonesia. Namun, implementasinya memerlukan persiapan matang untuk menghindari kebingungan di kalangan pelaku usaha dan masyarakat. Pemerintah diharapkan segera merampungkan kajian agar kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat, terutama kelompok rentan.

Topik Menarik