Satpol PP dan Bea Cukai Tasikmalaya Perangi Peredaran Rokok Ilegal di Ciamis
CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Ciamis bekerja sama dengan Bea dan Cukai Tasikmalaya menggelar kampanye bertajuk Gempur Rokok Ilegal.
Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah untuk melindungi penerimaan negara dan mengedukasi masyarakat tentang dampak rokok ilegal.
Kepala Satpol-PP Ciamis, Uga Yogaskara, menyampaikan bahwa strategi penanganan dilakukan melalui pendekatan persuasif dan penegakan hukum.
"Data dari Ditjen Bea dan Cukai menunjukkan peredaran rokok ilegal meningkat menjadi 6,86 pada 2023, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp15,01 triliun," ungkapnya pada Jumat (6/12/2024).
Peningkatan Peredaran dan Tantangan Kebijakan
Menurut Uga, salah satu pemicu peningkatan peredaran rokok ilegal adalah kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022.
Hasil Rekapitulasi Tingkat Provinsi di KPU Sumsel, Pasangan HDCU Raih Suara Terbanyak 51,62 persen
Kebijakan ini bertujuan mengendalikan konsumsi rokok, terutama di kalangan remaja, sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Namun, kenaikan tersebut menciptakan ketidakseimbangan daya beli masyarakat. "Akibatnya, banyak yang beralih ke rokok murah atau ilegal, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengancam industri rokok resmi," ujar Uga.
Sejak Desember 2023 hingga November 2024, Satpol-PP bersama Bea Cukai telah mengadakan sosialisasi kepada lebih dari 200 peserta dari berbagai elemen masyarakat. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang dampak rokok ilegal terhadap ekonomi dan kesehatan.
Selain itu, Satpol-PP juga menggelar pelatihan peningkatan kompetensi petugas melalui program
Training of Trainer pada 1-2 Oktober 2024. Pelatihan ini mencakup teknik identifikasi pita cukai dan metode pengumpulan informasi intelijen.
"Kami ingin memastikan petugas memiliki keahlian yang mumpuni untuk mendeteksi peredaran rokok ilegal," kata Uga.
Operasi Terpadu Tangkal Peredaran Rokok Ilegal
Langkah tegas dilakukan melalui operasi pasar terpadu yang melibatkan Satpol-PP, Bea Cukai, TNI, dan Polri.
Operasi ini bertujuan mencegah efek domino pergeseran pelanggaran ke wilayah lain akibat peningkatan pengawasan. Hingga November 2024, operasi ini berhasil menyita 683 bungkus atau setara 13.436 batang rokok ilegal.
"Operasi ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga memastikan dampak pencegahan di masyarakat," tegas Uga.
Dengan sinergi lintas instansi, pemerintah berharap dapat menekan angka peredaran rokok ilegal dan melindungi penerimaan negara serta keberlangsungan usaha resmi.