KTP Dipakai Pinjol Orang Lain? Ini Cara Cegahnya
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menyediakan layanan untuk memeriksa apakah data pribadi, seperti NIK KTP, nomor telepon, atau alamat, telah digunakan untuk pengajuan pinjaman online tanpa izin.
Hal ini penting mengingat kasus penyalahgunaan data pribadi dalam layanan pinjaman online yang terus meningkat. Dengan menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari OJK, masyarakat dapat memastikan data mereka tidak dimanfaatkan secara ilegal untuk keperluan kredit atau pinjaman lainnya.
Informasi pribadi, seperti nomor telepon, alamat, dan NIK KTP, memiliki risiko tinggi untuk disalahgunakan, terutama dalam pengajuan pinjaman online atau bentuk kredit lainnya tanpa izin.
Berikut ini panduan menggunakan layanan call center OJK untuk cek KTP dipakai pinjol atau tidak:
1. Layanan Pengaduan OJK
OJK menyediakan layanan untuk masyarakat yang menghadapi masalah penyalahgunaan data pribadi. Pengaduan dapat diajukan melalui email ke waspadainvestasi@ojk.go.id sebagai langkah untuk melaporkan kasus atau mendapatkan bantuan terkait.