BNNP Kepri Sita 40 Kg Sabu Jaringan Malaysia

BNNP Kepri Sita 40 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Terkini | okezone | Jum'at, 6 Desember 2024 - 02:05
share

BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP) Kepri berhasil mengungkap sindikat narkotika Internasional jaringan Malaysia, di Pantai Nemo Teluk Mata Ikan, Kota Batam, Provinsi Kepri, pada Jumat 29 November 2024.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Hanny Hidayat mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan 40 kilogram sabu dari 4 orang tersangka berinisial MD, SY, MS dan MH.

"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya upaya peredaran gelap Narkotika di Pantai Nemo Teluk Mata Ikan, Nongsa. Petugas BNNP Kepri kemudian bergerak menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan," ujar Hanny, Kamis (5/12/2024).

Lanjutnya, petugas melihat dan mencurigai satu orang laki-laki memegang dua buah tas warna hitam dan petugas melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku berinisial MD.

"Dari MD ini kita mengamankan 40 bungkus plastik bertuliskan Good Day Chinese Pin Wei yang berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 40 Kilogram. Setelah dilakukan pengembangan ditangkap lagi 1 (satu) orang laki-laki inisial SY di lokasi yang sama," sebutnya.

Hanny menjelaskan, berdasarkan interogasi yang dilakukan diperoleh informasi bahwa SY berperan untuk menjemput MD yang membawa sabu.

"Dari hasil interogasi tersebut, selanjutnya dilakukan pengembangan lagi dan pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira pukul 18.30 WIB petugas kembali menangkap MS dipelabuhan Internasional Batam Centre Kota Batam yang berperan sebagai pemberi sabu kepada MD di sungai Rengit Malaysia," terang Hanny.

Ia menambahkan, tim kemudian melakukan Control Delievery terhadap MH yang akan memesan sabu sebanyak 40 kg kepada MD.

"Petugas mengamankan MH di pinggir Jalan Warung Ayam Penyet Kec. Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepri. Saat ini barang bukti dan 4 (empat) orang tersangka tersebut telah diamankan oleh petugas guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun empat orang tersangka tersebut dikenakan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika," tutupnya.

Topik Menarik