Jaksa Gadungan Kejati Sumut Peras Pengusaha, Dibekuk di Warkop
MEDAN, iNewsMedan.id Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan dua pria masing-masing berinisial, AWS dan HPN, yang diduga terlibat aksi pemerasan terhadap seorang pengusaha. Salah seorang pelaku berinisial AWS mengaku sebagai jaksa di Kejati Sumut, sementara HPN turut serta dalam pertemuan yang berlangsung di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Garuda, Sei Sikambing, Medan.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, peristiwa ini bermula pada Selasa (3/12/2024) ketika DS menerima pesan dari AWS yang mengaku jaksa di bidang Intelijen Kejati Sumut. AWS meminta bertemu DS dengan alasan penting, namun DS merasa curiga dan menghubungi pihak Kejati Sumut untuk memeriksa kebenarannya.
"Keesokan harinya, DS sepakat bertemu di warung kopi. Saat itu, AWS menunjukkan ID card bertuliskan 'AWS SH' dan membahas proyek pengadaan laboratorium di Sibolga yang dikerjakan DS," jelas Adre.
Dalam pertemuan tersebut, AWS meminta uang dengan dalih mengurus jabatan di Kejati Sumut dan mengancam akan mempermasalahkan proyek DS jika permintaan itu tidak dipenuhi. DS akhirnya menyerahkan uang Rp 1 juta, yang kemudian diberikan AWS kepada HPN.
Usai transaksi, AWS meninggalkan lokasi, namun tim intelijen yang sudah bersiaga berhasil menangkap HPN di tempat kejadian. Sementara AWS dibekuk di kawasan Jalan Sei Serayu, Medan. Barang bukti yang disita meliputi uang Rp 1 juta, kartu identitas palsu, beberapa ponsel, sepeda motor, borgol, serta martil.
"Kedua pelaku langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk diperiksa lebih lanjut sebelum diserahkan ke pihak Kepolisian," kata Adre.
Adre menegaskan bahwa Kejati Sumut tidak akan mentolerir tindakan yang mencemarkan nama baik institusi. "Kami berkomitmen menjaga integritas lembaga dan melindungi masyarakat dari penipuan seperti ini. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang," tegasnya.
Kejati Sumut juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan jaksa atau institusi hukum.