Profil Sarifuddin Sudding, Anggota DPR yang Minta SIM, STNK dan Pelat Nomor Berlaku Seumur Hidup
Permintaan agar Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup kembali mencuat disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Jakarta pada Rabu (4/12).
Sarifuddin tidak hanya mengusulkan SIM berlaku seumur hidup, tetapi juga mengajukan agar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan juga diterapkan seumur hidup.
"Saya meminta agar dalam forum ini dilakukan kajian ulang terkait perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB, agar cukup dilakukan sekali seumur hidup," ujar dia, dikutip Kamis (5/12/2024).
Menurutnya perpanjangan pajak SIM, STNK dan TNKB tidak seberapa menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Perpanjangan SIM dan STNK hanya menjadi ladang bisnis di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, vendor dan pengusaha. Perpanjangan SIM, STNK dan pelat nomor hanya menyusahkan masyarakat.
Pada Mei 2023, seorang warga mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta agar masa berlaku SIM yang selama ini lima tahun, diberlakukan seumur hidup, seperti halnya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun, gugatan tersebut ditolak dengan alasan KTP dan SIM memiliki fungsi yang berbeda, sehingga masa berlakunya pun tidak sama. KTP adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI), sementara SIM tidak bersifat wajib.
Profil Sarifuddin Sudding
Sarifuddin Sudding lahir pada 6 Agustus 1966 di Batusitanduk, Walenrang, Luwu, Sulawesi Selatan. Ia adalah seorang advokat dan politikus yang telah menjabat sebagai Anggota DPR-RI sejak 2009, mewakili daerah pemilihan Sulawesi Tengah.
Saat ini, Sarifuddin merupakan anggota Partai Amanat Nasional (PAN), setelah sebelumnya menjadi anggota partai Hanura. Dalam periode 2009 hingga 2018, ia menjadi bagian dari Hanura dan duduk di Komisi VI DPR RI. Sejak 2018, ia beralih ke PAN.
Sarifuddin menyelesaikan pendidikan di Universitas Muslim Indonesia. Ia memulai pendidikan dasarnya di SD Negeri Salutubu (1979), melanjutkan ke SMP Negeri Walenrang (1982), dan kemudian menamatkan SMA di SMA Negeri 4 Ujung Pandang (1985). Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan S-1 di Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (1985) dan meraih gelar Magister Hukum Tata Negara dari universitas yang sama.
Selain berkarir di bidang hukum, Sarifuddin juga aktif dalam berbagai organisasi. Pada 1986, ia bergabung dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ujung Pandang. Ia juga pernah menjadi Kabid Operasional Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Cabang Makassar (1990–1997) dan Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sulawesi Selatan (1997–2004). Sarifuddin juga terlibat dalam Majelis Pertimbangan PBHI Pusat Jakarta pada 2001–2004.
Selain itu, ia menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bintang Reformasi Sulawesi Selatan (2004–2007) dan Ketua Komisi Hukum dan Banding PSM Makassar (1995–2010). Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Biro Hukum dan Perundang-Undangan DPD AMPI Sulsel (1995–2000) serta Wakil Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Sulsel (2001–2004). Sarifuddin turut berkontribusi dalam organisasi olahraga, sebagai Pengurus PSSI, Komite Tetap dan Fair Play (2007–2011).