Profil Seftyana Pengasuh Daycare yang Tega Siram Air Mendidih ke Bayi
DEPOK - S alias Seftyana (35) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok usai tega menyiramkan air panas baru mendidih ke tubuh bayi berusia 1 tahun 3 bulan berinisial KCB. Pelaku menyiram air mendidih di sebuah Daycare Kiddyspace kawasan Pengasinan, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa Seftyana merupakan seorang pengasuh yang bekerja di daycare yang ternyata tidak berizin itu. Diketahui kasus kekerasan di Daycare belum lama terjadi di wilayah Harjamukti, Cimanggis, Depok.
"Pelaku pekerja disitu, ya pengasuh di daycare ini. Ini namanya daycare, tetapi ternyata setelah kita cek daycare nya tidak ada izin, jadi ini baru mengajukan izin usaha saja tapi izin daycarenya tidak disetujui oleh Diknas karena memang belum memenuhi persyaratan," kata Arya saat jumpa pers di Mapolres Metro Depok.
Arya mengatakan, bahwa baru kejadian pertama kekerasan di Daycare Kiddyspace cabang Sawangan tersebut. Menurutnya ada kurang dari 20 anak dititipkan ditangani sejumlah pengasuh salah satunya Seftyana.
"Belum ada kalau korban, baru kali ini. Kurang dari 20. Pengasuhnya ada beberapa ya, mungkin, tapi gak cukup banyak," ucapnya.
Arya mengatakan, bahwa pelaku Seftyana baru bekerja kurang lebih lima bulan di Daycare Kiddyspace. Sedangkan korban baru lima hari dititipkan ke daycare tersebut. "5 bulan, dia bekerja 5 bulan disitu, anak ini dititipkan baru 5 hari," ujarnya.
Arya menjelaskan bahwa pelaku jengkel karena korban rewel nangis sehingga itu yang menjadi motif melakukan perbuatan penyiraman air panas ke tubuh bayi.
Ia menegaskan, seharusnya Daycare diperketat dalam merekrut tenaga kerja terutama memiliki sertifikasi psikologi.
"Ya kesal aja dia, karena anaknya nangis terus ya. Jadi, ya itu tadi saya bilang, daycare itu bukan tempat yang sembarangan untuk menitipkan anak, dia harus benar benar punya sertifikasi,”ujarnya.
“Jadi orang-orang yang ada di situ pun dia harus punya sertifikasi, psikologi juga sudah teruji, dia mampu urus anak, gitu ya, kalau enggak cuma sembarangan nitip anak, terus dia seperti apa, jadinya begini terus," pungkasnya.
Sebagai informasi, pelaku kini ditahan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok dan disangkakan dengan Pasal 80 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 8 tahun penjara maksimal.