UMP 2025 Jakarta Diumumkan 11 Desember 2024, Naik Jadi Rp6 Juta?

UMP 2025 Jakarta Diumumkan 11 Desember 2024, Naik Jadi Rp6 Juta?

Terkini | okezone | Kamis, 5 Desember 2024 - 09:28
share

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sepakat Upah Minimum Provinsi (UMP) secara nasional naik 6,5. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025.

Menanggapi keputusan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan,untuk UMP DKI Jakarta 2025 tengah disiapkan untuk dirapatkan dengan Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) setelah keluarnya Permenaker tersebut.

"Ya sedang dipersiapkan rapat Dewan Pengupahan Provinsi setelah keluarnya Permenaker No 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) tahun 2025," kata Hari saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2024).

Hari belum dapat memastikan kapan UMP DKI 2025 diumumkan ke publik. Namun, Kemenaker menargetkan UMP seluruh Indonesia diumumkan pada 11 Desember 2024 paling lambat.

Diketahui, UMP Jakarta 2024 mencapai Rp5.067.381. Dengan kenaikan upah minimum 6,5, maka hitungan kasar UMP Jakarta 2025 akan naik sekira Rp329.380.

Hitungannya adalah Rp5.067.381 6,5 = Rp329.379,765 atau dibulatkan menjadi Rp329.380.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025.

"Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum provinsi tahun 2024," bunyi keterangan klausul tersebut yang diteken oleh Menaler Yassierli pada Rabu (4/12/2024).

Topik Menarik