Pengasuh Daycare di Depok yang Siram Bayi Pakai Air Panas Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Pengasuh Daycare di Depok yang Siram Bayi Pakai Air Panas Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Terkini | okezone | Kamis, 5 Desember 2024 - 07:57
share

DEPOK - Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok menangkap pengasuh S (35), yang menyiram air panas terhadap bayi KCB berusia 1 tahun 3 bulan di sebuah Daycare atau penitipan anak di wilayah Pengasinan, Sawangan, Kota Depok.

Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini mengatakan bahwa pelaku kini sudah ditangkap di Mapolres Metro Depok atas perbuatannya itu. Pelaku disangkakan dengan Pasal 80 KUHP atas hal tersebut.

"Benar, pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Pelaku sebagai pengasuh Daycare. Pasal 80 KUHP penganiayaan anak dibawah umur. Ancaman penjara 8 tahun hukuman, ujar Santy saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2024).

Santy menyebut bahwa pelaku diduga kesal akibat korban bayi kerap menangis saat hendak dimandikan.

"Motifnya kesal karena si korban nangis setiap mau di mandikan," ucapnya.

Peristiwa ini berawal pada hari Senin, 2 Desember 2024, sekira pukul 05.30 WIB orangtua korban menitipkan korban pada Daycare Kiddy Space Indonesia cabang Pengasinan yang mana korban memang setiap harinya dititipkan di tempat tersebut dari pukul 05.30 WIB sampai dengan 19.30 WIB.

"Sekitar pukul 07.30 WIB korban yang buang air besar menangis dan ketika itu tersangka langsung memandikan korban. Karena korban yang setiap kali dimandikan selalu menangis membuat tersangka kesal dan saat itu air yang baru di angkat dari kompor dan dituangkan ke ember langsung di siram ke punggung korban sebanyak dua kali gayung. Setelah itu tersangka merasa panik karena melihat kondisi punggung korban melepuh dan menghubungi orangtua korban sekitar 07.30 WIB," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana.

Topik Menarik