Jelang Libur Nataru 2025, Bus Ugal-ugalan Langsung Dipidana
JAKARTA - Menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, perjalanan masyarakat diperkirakan meningkat. Termasuk penggunaan bus sebagai transportasi yang banyak digunakan.
Direktorat Jendral Perhubungan Darat pun menperingatkan para sopir bus agar tidak mengemudi secara ugal-ugalan demi melindungi keselamatan penumpang.
Tindakan berbahaya semacam ini melanggar ketentuan Pasal 115 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angutan Jalan (LLAJ), bahwa:
Pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang:
- Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
- Berbalapan dengan kendaraan bermotor lain
Menurut Pasal 287 ayat 5, sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Lonjakan perjalanan saat libur panjang sering menjadi tantangan dalam menjaga keselamatan lalu lintas. Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan mengimbau para sopir bus melalui akun Instagram @ditjen_hubdat untuk menaati aturan kecepatan lalu lintas dan tidak membahayakan nyawa penumpang demi mengejar target waktu.