Malaysia Heboh, Mantan PM Najib Razak Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi Dana 1MDB Rp23 Triliun
KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengadilan Malaysia pada Rabu (27/11/2024) membebaskan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dari enam dakwaan korupsi dana 1MDB. Hakim memberikan Najib status discharge not amounting to an acquittal (DNAA) lantaran Jaksa Penuntut Umum gagal memberikan dokumen yang relevan kepada tim pembela meski kasus sudah berjalan 6 tahun.
Najib, bersama bendahara 1MDB Mohd Irwan Serigar Abdullah, didakwa dengan enam tuduhan melanggar kepercayaan melibatkan dana 6,6 miliar ringgit atau sekitar Rp23,6 triliun (kurs saat ini) yang dibayarkan kepada perusahaan investasi minyak internasional Uni Emirat Arab.
Enam kasus tersebut hanya sebagian dari puluhan dakwaan skandal dana 1MDB yang diajukan jaksa penuntut terhadap Najib.
Hakim Muhammad Jamil Hussin menjelaskan, kasus ini tertunda sangat lama karena kegagalan jaksa penuntut daam memberikan dokumen penting tersebut.
Tutaskan Perhitungan Formulir C1, Paslon Nanik - Suyatni Deklarasikan Kemenagan di Pilkada Magetan
Panel hakim, lanjut dia, terpaksa memutuskan DNAA karena jaksa penuntut melanggar Pasal 51A Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengamanatkan mereka memberikan dokumen tertentu kepada pihak terdakwa sebelum persidangan dimulai.
Hanya saja Jamil menegaskan DNAA bukan berarti kasus yang melibatkan Najib dibatalkan sepenuhnya. Penuntutan akan dibuka kembali jika jaksa mengajukan kembali.
Perintah DNAA tidak merugikan penuntutan kasus. Jaksa penuntut masih bisa mengajukan tuntutan ulang, kata Jamil, seperti dikutip dari The Straits Times, Kamis (28/11/2024).
Kasus ini memicu kecaman keras dari para pakar hukum terhadap jaksa penuntut umum yang menangani skandal megakorupsi menghebohkan Malaysia, bahkan dunia ini.
Pakar dari Vriens & Partners Halmie Azrie Abdul Halim mengatakan, ketidakmampuan jaksa untuk menyediakan dokumen yang diperlukan mencerminkan buruknya kinerja Kejaksaan Agung (AGC).
Enam tahun lebih dari cukup untuk meneyrahkan dokumen yang sesuai. Jika mereka tidak dapat menyerahkan dokumen tersebut, dengan alasan Undang-Undang Rahasia (OSA), maka jaksa penuntut seharusnya mencabut kasus tersebut. Sekarang jaksa harus mengajukan tuntutan ulang, jika AGC masih mau melakukannya, katanya.
Sebelumnya Wakil Jaksa Penuntut Umum Muhammad Saifuddin Hashim Musaimi menjelaskan kepada pengadilan, ada sekitar 40 dokumen yang belum dideklasifikasi (dinyatakan bukan rahasia lagi) berdasarkan OSA. Jaksa penuntut tidak punya wewenang untuk mendeklasifikasinya.
Kritikan keras kemudian disampaikan Jerald Joseph, direktur organisasi HAM Pusat Komas. Dia mengatakan OSA tak bisa dijadikan alasan karena seharusnya masalah ini bisa diantisipasi sejak lama.
"Meskipun jaksa penuntut memiliki alasan gagal menyerahkan dokumen penting kepada pembela sesuai waktunya, publik berhak tahu alasannya," ujarnya.
Ketidakmampuan ini, lanjut dia, menimbulkan kecurigaan adanya campur tangan politik dalam kasus Najib.
Putusan pengadilan serta kegagalan jaksa dalam melanjutkan kasus tersebut menimbulkan keraguan atas tuntutan yang dihadapi Najib. Dia sebelumnya sudah dijatuhi hukuman penjara 12 tahun atas tuduhan korupsi melibatkan dana 42 juta ringgit milik anak perusahaan 1MDB, SRC International.
Namun pada Januari 2024, vonis yang dijatuhkan pada Agustus 2022 itu dipangkas setengah menjadi 6 tahun oleh Dewan Pengampunan yang saat itu diketuai raja Malaysia, Sultan Abdullah.
Bukan hanya itu, pada 2023, Najib dibebaskan dari tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dengan memanipulasi laporan audit keuangan negara pada 2016 oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur. Alasannya jaksa penuntut gagal memenuhi tenggat waktu untuk melanjutkan banding atas pembebasan keduanya.
Pria 71 tahun itu menghadapi beberapa persidangan terkait skandal 1MDB yang melibatkan dana sekitar 4,5 miliar dolar AS antara 2009 dan 2014.