Guru Madrasah di Jepara Ditembak 2 Kali usai Cekcok dengan Pengemudi Camry
JEPARA, iNews.id - Seorang guru madrasah menjadi korban penembakan pengemudi mobil Toyota Camry di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Korban menderita dua luka tembakan di bagian perut.
Informasi diperoleh iNews, identitas korban berinisial EHS (42) guru Madrasah Diniyah warga Desa Buaran, Jepara. Saat kejadian dia sedang dalam perjalanan menjemput anaknya pulang sekolah, Senin (25/11/2024).
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mayong. Seusai menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Jepara bergerak cepat menangkap pelaku.
"Saya dimaki-maki lalu diancam ditembak. Saya nunduk aja dan ditembak dua kali di bagian perut," ujar korban EHS sambil menunjukkan dua luka bakar di bagian perut akibat terjangan peluru, Selasa (26/11/2024)
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo mengatakan, pelaku sudah ditangkap polisi saat berada di rumahnya. identitasnya berinisial MMR (34) warga Gemiring Lor, Jepara.
Kronologipenembakan berawal saat korban dan pelaku nyaris bertertabrakan dari arah berlawanan. Korban ketika itu mengendarai motor dan pelaku mengemudikan mobil Camry berpelat nomor K 41 AH warna hitam.
"Korban dan pelaku sama-sama berhenti dansempat salah paham. Pelaku tidak terimah, sedang korban memilih menghindar," ujarnya.
Rupanya pelaku mengejar korban dan memepetnya di jalan sepi. Di situlah terjadi penembakan.
"Di jalan sepi pelaku memepet motor korban lalu membuka pintu dan memaki-maki. Pelaku juga mengeluarkan senjata dan menembak dua kali," katanya.
Tidak hanya menembak, pelaku juga melampiaskan amarahnya dengan membakar motor korban yang sedang diperbaiki di bengkel. Hasil pemeriksaan polisi, pelaku menembak korban dengan menggunakan senjata jenis pistol airgun tak berizin yang dibeli secara online sejak 2 tahun lalu.
Dalam kasus ini,polisi telah menetapkan MMR sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara ilegal dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.