Buruh Tolak Rancangan Aturan UMP 2025
JAKARTA - Buruh tolak rancangan aturan UMP 2025. Usulan upah minimum 2025 ini dinilai tidak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Usulan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) berisikan kenaikan upah minimum yang diperuntukan untuk kategori industri padat karya, dan industri padat modal. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bahwa hal ini bertentangan dengan keputusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan MK karena dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/11/2024).
Rancangan Permenaker tentang upah minimum yang disusun oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga memuat aturan mengenai perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025. Ketidakmampuan tersebut dapat dibahas melalui perundingan bipartit di tingkat perusahaan.
Said menyatakan penolakan terhadap seluruh isi rancangan Permenaker yang sedang disusun oleh Menteri Ketenagakerjaan. Ia juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menolak rancangan tersebut yang akan diajukan oleh Menaker dan timnya.
"Jelas keputusan draft Permenaker ini bertentangan dengan keputusan MK. Oleh karenanya ditolak oleh buruh," ucap Said.
"Buruh percaya bahwa Bapak Presiden Prabowo Subianto akan memperhatikan tingkat kesejahteraan kaum buruh dengan tetap meningkat produktivitas dan kerja yang efisien," lanjutnya.
Tambahnya, Said memperingatkan bahwa para buruh akan menggelar aksi mogok nasional pada 24 Desember 2024 jika Menaker tetap menetapkan kebijakan upah minimum 2025 yang dianggap merugikan pekerja.