Apakah 2025 Masih Ada Honorer?
JAKARTA - Apakah 2025 masih ada honorer? Di tahun 2025 status tenaga honorer di lingkungan pemerintahan akan dihapuskan. Hal ini berlaku untuk seluruh level pemerintahan, mulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
1. Tenaga honorer dihapus
Dengan kebijakan ini, tenaga honorer yang selama ini berperan penting dalam mendukung berbagai kegiatan administrasi dan operasional pemerintah akan kehilangan status mereka sebagai pegawai honorer. Tetapi, mereka tidak akan diberhentikan begitu saja tanpa kejelasan.
2. PPPK
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa tenaga non-ASN memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Unggul, 45.72 Persen Paket Sabat Sejati Menang Pilkada Belu: WL ini Kemenangan Rakyat Belu
Penghapusan status honorer ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Pemerintah daerah diwajibkan untuk memastikan tenaga non-ASN yang memenuhi syarat segera mendaftar seleksi calon PPPK periode kedua sebelum tenggat waktu pada 31 Desember 2024.
3. PPPK Penuh dan Paruh Waktu
Dalam proses ini, dua kategori PPPK akan diberlakukan, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
PPPK penuh waktu akan bekerja dengan jam kerja reguler sebagaimana pegawai ASN pada umumnya. Sementara PPPK paruh waktu akan bekerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel, tetapi tetap diberikan penghasilan yang sesuai dengan gaji mereka saat ini.