Bawaslu Sumut soal OTT di Humbahas: Kita Minta Masyarakat Jauhi Money Politic
MEDAN, iNewsMedan.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati, tim pemenangan, dan pendukung, untuk tidak merusak pesta demokrasi di Humbang Hasundutan (Humbahas) dengan melakukan berbagai tindak kecurangan, termasuk praktik money politic.
Hal ini diungkapkan oleh Kordinator Divisi Humas Data & Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, Selasa (26/11/2024) malam.
“Seluruh pasangan calon dan seluruh pihak-pihak yang ditunjuk, dapat bekerjasama agar pelaksanaan Pilkada serentak di Sumatera Utara berjalan lancar, tertib dan aman dan jauh dari Pratik-praktik kecurangan dan money politic,” ujar Saut.
Bawaslu Sumut juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pencegahan praktik curang dalam Pilkada serentak 2024.
“Kita meminta masyarakat Sumatera Utara untuk terus aktif bersama Bawaslu terus melakukan pengawasan, pencegahan serta bersama Bawaslu melakukan penindakan melalui mekanisme dan regulasi yang sudah ada,” ucap Saut.
Bawaslu Sumut juga mengapresiasi atas kinerja Satgas Sentra Gakkumdu Humbahas dan masyarakat, karena telah sukses melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan dengan menangkap tersangka inisial RM seorang oknum ASN dan dua warga sipil RA dan AP yang terindikasi kuat melakukan paktik money politic.
Keberhasilan itu, sebut Saut, bukti sinergitas antara Bawaslu Humbang Hasundutan dengan Polres dan Kejari yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dalam upaya pengawasan, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pilkada Humbang Hasundutan 2024.
“Kejadian di Humbang Hasundutan menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota, serius dan bersungguh-sungguh dalam melakukan penindakan dan dalam melakukan pencegahan, sehingga Pilkada dapat berjalan jujur, adil, sehingga masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya bisa secara mandiri,” sebut Saut.
Terkait proses hukum, ungkap Saut, Gakkumdu Humabahas telah melakukan pembahasan tingkat pertama di ruang Sentra Gakkumdu Kantor Bawaslu, Kompleks Perkantoran Purba Dolok, Kecamatan Doloksanggul, Senin (25/11/2024) malam dan menelurkan keputusan dan kesepakatan.
Keputusan dan kesepakatan pertama; bahwa kasus OTT oknum ASN inisial RM, AP dan RH, dilanjutkan ke tahap penyidikan. Kedua; Gakkumdu selanjutnya menyerahkan kasus OTT ke Polres Humbang Hasundutan dengan tindak lanjut ke tahap penyidikan.
“Meneruskan berkas temuan kepada Polres Humbang Hasundutan untuk dilakukan penyidikan bersama barang bukti uang ratusan juta,” papar Saut.
Saat OTT, Satgas Sentra Gakkumdu Humbang Hasundutan, berhasil mengamankan barang bukti uang Rp131 juta, surat tanda terima atas nama seorang warga, dan kartu nama calon Bupati dan calon Wakil Bupati Humbang Hasundutan nomor urut 03, pasangan Oloan Paniaran Nababan-Junita Rebekka Marbun.
Ketiga tersangka, sebut Saut, diduga kuat melakukan tindak pidana pemilihan yakni praktik money politic seperti yang diatur pada Pasal 187a ayat 1 jo Pasal 173 ayat 4.