Rawan Disalahgunakan, KPU Bontang Musnahkan 407 Surat Suara Rusak dan Lebih
BONTANG, iNewsKutai.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang melakukan pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan surat suara, Selasa (26/11/2024).
Pemusnahan ini dilakukan agar surat suara tidak disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Surat suara lebih dan rusak dimusnahkan dengan cara dibakar disaksikan unsur Pemkab Bontang, Polres Bontang, dan Kodim 0908/Btg.
Dalam Berita Acara Nomor: 492 / PP.09-BA / 6474 / 2024 tentang Pemusnahan Kelebihan Surat Suara dan Surat Suara Rusak dirincikan jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 407 lembar.
Adapun rinciannya yaknu surat suara rusak Pilkada Kaltim sebanyak 8 lembar dan surat suara rusak 4 lembar. Kemudian untuk Pilkada Bontang sebanyak 36 surat suara rusak dan kelebihan surat suara sebanyak 359 lembar.
"Pemusnahan ini sebagai langkah transparansi dan akuntabilitas dalam Pilkada 2024 untuk memastikan pilkada berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku,"kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang, Azis Maidy Muspa.
Sementara itu, Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing berharap, pemusnahan ini membuat masyarakat semakin percaya bahwa Pilkada 2024 di Kota Bontang berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan.
“Sebagai bagian dari pengawasan dan jaminan keamanan dalam proses Pemilu, kami mendukung penuh kegiatan pemusnahan surat suara yang rusak dan kelebihan ini,"katanya.